Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisuta (kiri) dan personil TNI Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, saat menyampaikan penjelasan kepada para pedagang Pasar Mardika, Senin (28/4/2025)


 

Ambon, Jendelakita com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan kepada para pedagang di kawasan Pasar Mardika bahwa masuk berjualan di gedung pasar baru tidak dipungut biaya atau gratis.

Hal itu dia sampaikan saat Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penertiban bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan TNI Polri dari aktivitas pedagang yang berjualan di terminal dan badan jalan, Senin pagi (28/4/2025).

“Ada beberapa hal yang saya mau sampaikan kepada bapak ibu (pedagang) supaya bapak ibu mengerti dan tidak tertipu dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pertama masuk ke gedung pasar baru ini tidak ada bayar sewa, gratis,” kaya Bodewin Wattimena yang langsung disambut tepuk tangan para pedagang.

Dia menyampaikan, tidak ada yang menjual lapak. Pemerintah Provinsi Maluku menjamin bahwa tidak ada lapak yang dijual.

“Bapak ibu cuma membayar retribusi untuk kepentingan operasional gedung ini Rp 13.000 per hari. Rp 13.000 saja. Jadi kalau ada yang jual itu bukan pemerintah. Itu oknum-oknum,” jelasnya.

Dia menginformasikan bahwa Pemkot Ambon membuka kanal pengaduan bagi para pedagang.

“Siapa yang membeli (lapak), ada kwitansi, kasih ke kami. Kami pastikan akan menangkap semua pelaku-pelaku mafia penjual lapak-lapak itu,” tegasnya.

Dia mengatakan, ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang memanfaatkan kesempatan untuk cari untung.

“Dan catat, saya bilang resmi di sini itu bukan pemerintah, baik provinsi maupun kota tidak ada yang melakukan penjualan seperti itu. Pasar ini dibuat untuk para pedagang masuk, tidak ada yang bayar, supaya semua bisa berjualan di dalam. Mulai hari ini Pemerintah Kota menjamin bahwa siapa yang berjualan di luar kami tindak. Supaya jangan ada yang cemburu, separuh di dalam separuh di luar,” terangnya.

Dikatakan, penempatan pedagang secara teknis akan diatur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku.

“Tidak diperkenankan ada yang berjualan di badan jalan lagi. Saya minta dengan hormat supaya saudara-saudara menghargai kami Pemerintah Kota, karena kami bertanggung jawab untuk mengatur kota ini. Terminal tidak ada lagi PKL berjualan. Pemilik ruko ini orangnya yang berjualan di terminal. Kami dapati orang ruko berjualan di terminal, rukonya kami tutup,” tegas Wattimena.

Saat penertiban segalanya berjalan lancar. Para pedagang dengan kesadaran sendiri membongkar lapak jualannya secara mandiri. Hal itu diapresiasi oleh Wali Kota Ambon.

“Kita bersyukur, berterima kasih, lewat kerja keras tim yang dipimpin oleh pak Sekkot (Roby Sapulette), ada unsur kepolisian, TNI dan lainnya, termasuk dari Disperindag Provinsi dan Satpol PP, penertiban hari ini berjalan dengan lancar. Jadi pedagang sendiri sudah tahu bahwa hari ini akan dilakukan penertiban, sehingga ada yang berinisiatif membongkar lapak-lapak mereka sendiri,” ujarnya.

Dia mengingatkan kepada para pedagang, jika ada yang masih berjualan di badan jalan akan diambil tindakan tegas.

“Tindakan tegas itu apa ? Kalau dia pedagang resmi kita cabut izin berdagangnya, menyita semua barang-barangnya. Ini untuk mengingatkan kepada para pedagang bahwa kalau kita sudah atur, ikut apa yang pemerintah atur,” tegasnya.

Dan berharap, dengan penertiban tersebut, jalan Pantai Mardika kembali lancar, sehingga bisa membantu mengurai kemacetan di jalan Tulukabessy yang terjadi selama ini. (RLA)

By admin