Ambon, Jendelakita.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan batas waktu selama 60 hari kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menindaklanjuti temuan terkait perjalanan dinas.
Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan rutin BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada belanja perjalanan dinas di beberapa OPD yang dinilai masih memerlukan perbaikan administrasi serta klarifikasi lebih lanjut.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sebelum batas waktu 60 hari kerja yang telah ditetapkan.
Di hadapan para pimpinan OPD, staf ahli, serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Wali Kota menekankan pentingnya keseriusan dalam menuntaskan setiap rekomendasi BPK RI.
Untuk mempercepat proses penyelesaian, Wali Kota telah memerintahkan Inspektorat Kota Ambon untuk menyurati satu per satu pimpinan OPD agar segera mempertanggungjawabkan laporan perjalanan dinas masing-masing.
“Bila ada temuan, saya minta untuk segera disetor kembali ke kas Pemerintah Kota Ambon,” tegas Wali Kota dalam arahannya pada apel pagi di Balai Kota Ambon, Selasa (09/06/2026).
Ia menambahkan, hal ini menjadi perhatian serius pemerintah kota, sehingga tidak boleh ada keterlambatan dalam penyampaian bukti pertanggungjawaban maupun penyelesaian administrasi di setiap OPD.
Pemerintah Kota Ambon akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara menyeluruh, termasuk melakukan verifikasi data dan pengembalian, apabila ditemukan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah di Ambon serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.






