Kadis ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris


 

Ambon, Jendelakita.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Abdul, Haris merilis 10 nama koperasi yang mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru.

Bertempat di Kantor Gubernur Maluku di Ambon, Selasa (29/4/2025) Abdul Haris memaparkan 10 nama itu, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait siapa pemegang IPR di Gunung Botak.

10 Koperasi yang mendapatkan IPR yakni itu yakni
1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru
3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
10.Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen

Abdul Haris menjelaskan, kesepuluh koperasi itu telah memenuhi syarat untuk mengantongi IPR, sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diturunkan dalam Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di mana pada Bab II Pasal 2 ayat 3 huruf (e), menjelaskan bahwa IPR didelegasikan untuk semua komoditas.

“IPR yang didelegasikan ini adalah untuk semua komoditas termasuk logam dan non logam. Dengan dasar inilah ada 20 koperasi yang mengajukan permohonan, dan setelah diverifikasi secara teknis yang memenuhi persyaratan hanya 10 koperasi, dan selanjutnya 10 koperasi itu berproses melalui aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” jelasnya.

Dia mengatakan, melalui proses di aplikasi OSS itu, diterbitkan IPR atas nama 10 Koperasi tersebut pada 6 agustus 2024.

“Sehubungan dengan rencana penambangan untuk 10 koperasi lainnya yang tidak berkesempatan memiliki IPR, telah disarankan untuk bergabung dengan 10 koperasi yang memiliki IPR tadi. Untuk itu kami telah menerima laporan bahwa telah dilakukan penggabungan koperasi melalui notaris, di mana telah dikeluarkan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama, nomor 11/VII pada 2 Juli 2024,” terangnya.

Sampai pada tingkat ini, imbuhnya, apabila ada yang merasa kepentingannya belum terakomodir, Pemerintah Daerah menyarankan agar dapat dibicarakan secara kekeluargaan dan selanjutnya berproses di notaris, untuk dibuatkan Pernyataan Penggabungan Lanjutan, guna mengakomodir semua kepentingan.

Dengan bagitu, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kegiatan penambangan bisa segera dilakukan.

“Mendahului itu, akan dilakukan sosialisasi. Kemudian pengosongan lahan dan terakhir penandaan batas sesuai titik koordinat yang ada pada masing-masing IPR dari 10 koperasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku mengharapkan agar melalui 10 Koperasi yang telah mendapatkan IPR di wilayah pertambangan Gunung Botak bisa meningkatkan perekonomian warga sekitar.

“Serta pengelolaanya dapat benar-benar menjaga kelestarian lingkungan, karena apa yang dikelola hari ini, nantinya akan menjadi warisan untuk anak cucu kita ke depan,” tandasnya (Diskominfo Maluku /RLA)

By admin