Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena memimpin apel pagi di halaman belakang Balai Kota, Selasa (9/6/2026). Dalam arahannya, Wali Kota antara lain meminta agar temuan BPK untuk LKPD Pemkot Ambon TA 2025 diselesaikan oleh Semua OPD dan rekanan dalam waktu 60 hari.
Ambon, Jendelakita.com – Setelah sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, Wali Kota setempat, Bodewin Wattimena, memberi peringatan tegas kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga.
Pada apel pagi di halaman belakang Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026), Bodewin Wattimena mengultimatum agar semua OPD dan pihak ketiga menyelesaikan temuan BPK paling lambat 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan.
“Semua temuan harus ditindaklanjuti, baik OPD maupun pihak ketiga yang terlibat wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai rekomendasi BPK,” kata Bodewin Wattimena.
Dia menekankan, bagi pihak ketiga yang masih menunggak pengembalian kerugian daerah agar dituntaskan. Selain itu, mereka yang belum menyelesaikan masalah administrasi juga harus diselesaikan.
Menurut dia, Pemkot tidak akan memberi ampun bagi yang mengulur waktu.
“Pihak ketiga yang tidak menyelesaikan kewajibannya dalam waktu 60 hari akan kami blacklist. Mereka tidak akan lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.
Langkah keras itu, kata Bodewin, bukti keseriusan Pemkot menjaga akuntabilitas. Baginya, WTP bukan piala untuk dipajang, melainkan tolok ukur kualitas tata kelola yang harus dijaga lewat disiplin, sejak perencanaan anggaran sampai pelaporan.
Ia mengingatkan, Ambon pernah terpuruk dengan opini Disclaimer dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebelum akhirnya naik kelas ke WTP berkat pembenahan bertahun-tahun.
“Jangan sampai kita kembali ke masa lalu. WTP harus dipertahankan dengan disiplin, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan,” tandasnya.






