Suasana di Terminal A1 Mardika Ambon, pasca penertiban pedagang, Senin petang (28/4/2025)
Ambon, Jendelakita com – Terminal A1 dan A2 jalan Pantai Mardika, Ambon, Senin petang (28/4/2025) steril dari pedagang, setelah pagi harinya ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama TNI Polri dari aktivitas berjualan.
Pantauan Jendelakita.com, pada pukul 18.30, terminal yang biasanya dipenuhi oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) itu kini kosong dan dapat diisi oleh angkutan umum, yang semestinya memang berada di sana.
“Kuda, kuda, kuda,” teriak supir angkutan kota (angkot) jurusan Kudamati memanggil penumpang untuk naik kendaraannya.
“Bertahun-tahun baru mendengar panggilan ini kembali di malam hari,” timpal seorang warga.
Terminal yang nyaris 10 tahun terakhir diisi pedagang mulai sore hari dengan aneka dagangan, kini kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, sejak lepas Subuh, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, didampingi Wakil Wali Kota Ely Toisuta bersama personil gabungan dari TNI Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku melakukan langkah penertiban pedagang di kawasan Pasar Mardika.
“Kebijakan pemerintahan kota untuk melakukan penertiban sudah kami sosialisasikan kurang lebih selama dua Minggu. Untuk apa ? Untuk menyampaikan kepada para pedagang kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah kota,” kata Bodewin Wattimena di hadapan para pedagang.
Dia mengatakan, kebijakan penertiban itu dilakukan untuk menjamin ketertiban di kota Ambon.
“Kami menjamin aktivitas seluruh masyarakat di kota ini supaya bisa berjalan dengan baik. Kebijakan pemerintah untuk menertibkan tentu untuk kita pastikan bahwa pasar baru ini harus beroperasi, harus berjalan dengan baik,” terangnya.
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku melalui Disperindag, sebagai pengelola pasar baru.
“Ada beberapa hal yang saya mau sampaikan kepada bapak ibu (pedagang) supaya bapak ibu mengerti dan tidak tertipu dengan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pertama masuk ke gedung pasar baru ini tidak ada bayar sewa,” ucap Wattimena yang langsung disambut tepuk tangan para pedagang.
Dia menyampaikan, tidak ada yang menjual lapak. Pemerintah Provinsi Maluku menjamin bahwa tidak ada lapak yang dijual.
“Bapak ibu cuma membayar retribusi untuk kepentingan operasional gedung ini Rp 13.000 per hari. Rp 13.000 saja. Jadi kalau ada yang jual itu bukan pemerintah. Itu oknum-oknum,” jelasnya.
Dia menginformasikan bahwa Pemkot Ambon membuka kanal pengaduan bagi para pedagang.
“Siapa yang membeli (lapak), ada kwitansi, kasih ke kami. Kami pastikan akan menangkap semua pelaku-pelaku mafia penjual lapak-lapak itu,” tegas Wattimena.
Dan berharap, dengan penertiban tersebut, jalan Pantai Mardika kembali lancar, sehingga bisa membantu mengurai kemacetan di jalan Tulukabessy yang terjadi selama ini. (RLA)






