Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Swantje John Laipeny
Ambon, Jendelakita.com – Peristiwa tenggelamnya kapal tongkang bermuatan ribuan ton material tambang dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Peta Park, Pulau Wetar, pada 26 Agustus 2025 lalu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.
Melalui demonstrasi, masyarakat menyampaikan keresahan itu kepada para wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku di Ambon, beberapa waktu lalu. Mereka meminta agar DPRD Maluku dapat menindaklanjuti dugaan pencemaran laut tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Swantje John Laipeny mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aksi protes masyarakat itu dengan mengundang PT. Batutua Tembaga Raya (BTR) sebagai pemilik material untuk dimintai penjelasannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) besok.
“Sesuai jadwal, besok kami akan RDP dengan PT Batutua, Dinas Lingkungan Hidup serta Inspektur Pertambangan untuk meninjau hasil kajian atas patahnya tongkang bermuatan material tambang, yang diduga mencemari lingkungan di kawasan Pulau Wetar,” kata John Laipeny kepada media ini di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (20/10/2025).
Menurut dia, masyarakat menuntut penjelasan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat tenggelamnya tongkang itu.
Diketahui, tongkang pengangkut material tambang dan limbah B3 itu tenggelam lantaran patah di area pelabuhan. Seluruh badan kapal dan muatannya tenggelam.
Laipeny menjelaskan, pihaknya harus mengutamakan kepentingan rakyat, yang telah disampaikan lewat demo.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Pada rapat sebelumnya PT Batutua tidak hadir, sementara hingga kini kami belum menerima hasil kajian resmi,” ucapnya .
Dia mengungkapkan, dari RDP nanti, akan dilanjutkan dengan tinjauan ke lapangan, di mana Komisi II bersama Dinas Perikanan Provinsi Maluku dan sejumlah ahli lingkungan akan turun langsung ke lokasi patahnya tongkang. Hal itu dilakukan untuk memastikan sejauh mana dampaknya terhadap ekosistem laut di sekitar Pulau Wetar.
“Sampai sekarang kami belum punya data pembanding. Karena itu, besok PT Batutua wajib hadir dengan seluruh data pendukung. Begitu juga Dinas Lingkungan Hidup, harus membawa data valid, agar kita tahu secara pasti apakah insiden itu mencemari lingkungan atau tidak,” imbuhnya.
Laipeny menegaskan, DPRD Maluku akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan ilmiah dan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan. (DR/RR)






