Ambon, Jendelakita.com – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Maluku, Maya Baby Rampen Lewerissa, melantik para ketua TP-PKK dari sembilan kabupaten/kota periode 2025-2030 di aula lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (11/3/2025).

Pada kesempatan itu dilantik pula para ketua pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) sembilan kabupaten/kota di Maluku periode 2025-2030.

Pelantikan tersebut dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath dan Istri Rohani Vanath, para bupati/walikota selaku ketua pembina TP PKK di wilayah masing-masing, Sekretaris Daerah Maluku dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Maluku, Sadali Ie – Nita Sadali, para staf ahli dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa menyambut baik dan mengapresiasi acara pelantikan, yang mana selain mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab organisasi, juga bermakna mempertebal dan meningkatkan silaturahmi di antara sesama pengurus.

“Sebagai organisasi yang tangguh, saya berharap peran nyata Tim Penggerak PKK, Pembina Posyandu dan Dekranasda di semua jenjang harus terus berlangsung dan ditingkatkan bersamaan dengan kinerja pemerintahan dan pembangunan sampai di level desa, kelurahan, sampai pada unit-unit terkecil dalam mengimplementasikan 10 program pokok PKK, berbagai program posyandu maupun dekranasda,” kata Lewerissa.

Dia berharap, momentum pelantikan itu dapat dijadikan sebagai titik awal (starting point) dalam membimbing, membina dan mengembangkan gerakan PKK, posyandu dan dekranasda, demi untuk menyukseskan setiap program/kegiatan yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

“(Tujuannya) untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan di Provinsi Maluku,” terangnya.

Menurut dia, Pemerintah Daerah saat ini tengah fokus pada berbagai program prioritas yang mendukung visi misi Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, yang tertuang dalam Asta Cita.

Selain itu, searah dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang termaktub dalam Sapta Cita.

Dia berpesan kepada mereka yang baru dilantik, agar memegang peran penting dan strategis dalam mendorong pelaksanaan pembangunan Pemerintah Daerah di wilayah masing-masing.

“Untuk itu, pada saat yang berbahagia ini, saya berharap para bupati dan walikota dapat menunjang sepenuhnya program dan kegiatan PKK, posyandu dan dekranasda, demi terciptanya masyarakat Maluku yang berkualitas, maju dan berdaya sain,” tandasnya.

Sementara itu, Maya Baby Rampen Lewerissa menyampaikan bahwa PKK dan posyandu adalah dua pilar utama dalam pembangunan keluarga dan masyarakat melalui 10 program Pokok PKK.

Dikatakan, kedua lembaga itu saling melengkapi dan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri dan sejahtera.

Maya Lewerissa lantas menyampaikan selamat kepada para ketua dekranasda sembilan kabupaten/kota se-Maluku yang baru saja dilantik.

“Sebagai Ketua Dekranasda Maluku periode 2025-2030, saya berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor kerajinan di Maluku agar semakin kompetitif, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.

Namun, Maya mengatakan bahwa dirinya tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan kerjasama yang baik dari seluruh dekranasda kabupaten/kota untuk sama-sama mewujudkan sektor kerajinan Maluku yang lebih kompetitif.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku No. 01/TIM-PKK.Promal/3/2025 tertanggal 10 Maret 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Tim Penggerak PKK di tujuh kabupaten dan dua kota Bu.

Tujuh kabupaten itu yakni Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah.

Sedangkan dua kota itu terdiri dari Tual dan Ambon.

Adapun pelantikan para ketua dekranasda dilakukan berdasarkan, Surat Keputusan Ketua Dekranasda Provinsi Maluku Nomor 01.01/Dekran.Maluku/SK/3/2025 tanggal 1 Maret 2025. (Diskominfo Maluku / RLA)

By admin