Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ari Sahertian
Ambon, Jendelakita.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku bersama 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat menggelar rapat kerja untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat yang yang berlangsung Senin (6/7/2026) di Ruang Paripurna DPRD Maluku, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdullah Asis Sangkala itu menjadi langkah finalisasi, sebelum Ranperda masuk tahap penetapan.
Anggota Pansus Ari Sahertian mengatakan, seluruh masukan dari OPD dan pemangku kepentingan kini dihimpun untuk menyempurnakan materi.
“Yang kita lakukan saat ini adalah merampungkan seluruh muatan perda ini berdasarkan usulan, masukan, dan berbagai pemikiran yang berkembang di internal panitia maupun dari para mitra. Semua kekurangan akan kita lengkapi agar menjadi bagian dari materi perda,” kata Ari.
Ia menyebut, Ranperda ini posisinya sebagai “perda payung”, di mana regulasi tersebut tidak mengatur detail terkait teknis pemberian insentif.
Detail teknis akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Selanjutnya, masing-masing dari 11 kabupaten/kota diwajibkan membuat perda sendiri sesuai karakteristik daerah.
“Perda ini adalah perda payung. Teknis pelaksanaannya nanti diatur melalui Pergub, kemudian seluruh 11 kabupaten/kota harus menyusun perda yang lebih spesifik sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” jelas Ari.
Ia menegaskan, investasi tidak bisa jalan, jika hanya provinsi yang bergerak. Bupati dan wali kota harus ikut menindaklanjuti dengan regulasi daerah.
Usai ditetapkan, Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD berencana melakukan sosialisasi bersama ke seluruh wilayah.
“Karena itu, setelah perda ini ditetapkan, kita akan melakukan sosialisasi bersama. Keberhasilan pelaksanaannya bukan hanya kewenangan provinsi, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk menghadirkan regulasi yang mampu mendorong investasi di daerah masing-masing,” tegas Ari.
Ia berharap, perda ini segera disahkan agar Maluku punya dasar hukum yang kuat dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, menaikkan daya saing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi merata.






