Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton
Ambon, Jendelakita.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku akan memanggil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) setempat, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, untuk membahas dugaan masuknya ratusan kaleng sianida ke Buru, setelah menerima bukti pendukung dari LSM Konsorsium Maluku.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menerima LSM Konsorsium Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (21/4/2026)
Solihin Buton mengatakan, aspirasi LSM tetap ditampung, namun dibutuhkan data pendukung yang kuat untuk bisa mengundang Kapolda Maluku ke DPRD.
“Aspirasi tetap kami terima, tetapi harus dilengkapi dengan bukti yang kuat sehingga kami bisa mengundang Kapolda Maluku untuk membahasnya,” ujarnya.
Menurut dia, jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, Komisi I akan mengecek langsung ke lapangan. Agenda itu masuk dalam pengawasan tahap dua DPRD di Pulau Buru.
Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, bersama Hasim Rahawarin dan Wahid Laitupa, mengingatkan kasus ini bersinggungan dengan hukum, sehingga verifikasi data menjadi kunci, sebelum rapat dengar pendapat dengan Kapolda digelar.
“Karena ini menyangkut masalah hukum, kami butuh data pembanding dari LSM sebagai bahan verifikasi, sebelum mengundang Kapolda Maluku dalam rapat dengar pendapat,” kata Wahid.
Dia menegaskan, praduga tak bersalah juga harus dijaga, lantaran setiap tuduhan perlu ditopang bukti yang jelas.
Ketua LSM Konsorsium Maluku, Alwi Rumadhan, mendorong DPRD segera memanggil Kapolda. Ia menyebut sudah ada tersangka berinisial Ny. Hartini, serta dugaan keterlibatan empat oknum polisi dan seorang pengusaha tambang ilegal yang belum ditetapkan tersangka.
“Padahal sianida merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi lingkungan,” ujarnya
Anggota LSM, Umar Rumakepin, menyoroti hilangnya jumlah barang bukti. Dari 300 kaleng sianida yang diamankan di Namlea, diduga hanya 46 kaleng yang kembali ke Ambon.
“Diduga ada upaya menghilangkan barang bukti, bahkan kuat dugaan diperjualbelikan dan ada aliran dana kepada pihak tertentu,” ungkapnya.
Umar juga mengklaim punya bukti transfer Rp2 miliar yang mengaitkan kepemilikan sianida dengan pihak tertentu.
Komisi I menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi itu, setelah seluruh bukti diterima dan diverifikasi di lapangan.






