Wakil Ketua DPRD Maluku, Johanis Lewerissa
Ambon, Jendelakita.com – Penataan pedagang di Pasar Baru Ambon kembali menjadi perhatian DPRD Maluku. Lembaga legislatif itu mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, agar aktivitas perdagangan berjalan tertib tanpa mengorbankan hak para pedagang.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Johanis Lewerissa, usai pihaknya beberapa kali melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
“Sudah beberapa kali kami turun langsung ke Pasar Baru untuk melihat kondisi yang ada. Namun pertanyaannya kembali kepada pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan,” ujar Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku di Ambon, Jumat (5/6/2026)
Lewerissa menegaskan, berdasarkan tupoksi, DPRD Maluku hanya memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Sementara kewenangan untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan berada sepenuhnya di tangan eksekutif.
“Kami hanya mengawasi. Yang memiliki tugas untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah adalah pemerintah daerah. Karena itu diperlukan sikap tegas dalam melakukan pendekatan hukum maupun langkah-langkah penertiban lainnya,” jelasnya.
Ia menilai, tanpa ketegasan dari pemerintah, penataan pedagang akan terus berjalan di tempat. Kondisi semrawut yang kerap muncul di kawasan pasar, seperti pedagang kaki lima yang menempati badan jalan dan trotoar, dinilai mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pembeli.
Untuk mendukung proses penataan, Lewerissa tidak menolak jika aparat keamanan dilibatkan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Namun ia mengingatkan, pendekatan yang digunakan harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan. Tapi kami juga ingatkan, para pedagang harus dihormati karena mereka bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan,” katanya.
Menurut dia, pedagang pasar merupakan tulang punggung ekonomi rakyat kecil. Karena itu, penertiban tidak boleh dilakukan secara represif atau mengabaikan hak mereka untuk mencari nafkah.
“Kita menghormati para pedagang, tetapi semua pihak juga harus patuh terhadap aturan. Kalau aturan tidak dijalankan, maka kehidupan sosial bisa terganggu, termasuk hubungan-hubungan kemasyarakatan,” tegas politisi tersebut.
Lewerissa berharap, pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah yang tepat, konsisten, dan berkeadilan dalam melakukan penataan pedagang. Ia menekankan, ketertiban harus diwujudkan tanpa menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
“Penataan harus dilakukan secara baik agar tercipta ketertiban, tetapi pada saat yang sama tetap memperhatikan kepentingan para pedagang yang mencari nafkah,” pungkasnya.
DPRD Maluku berkomitmen akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan penataan pasar benar-benar diimplementasikan di lapangan, bukan hanya sebatas wacana.






