Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI TA 2025 diterima oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun (tengah) dan Sekda Maluku Sadili Ie (dua dari kiri), melalui rapat paripurna di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (8/6/2026).
Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Capaian ini menandai ke-10 kalinya secara beruntun sejak 2015 Pemprov Maluku berhasil mengumpulkan WTP.
Kendati begitu, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang harus dibenahi.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD, Benhur George Watubun.
Benhur menekankan pentingnya akuntabilitas agar keuangan daerah tidak menimbulkan kerugian negara.
“Keuangan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel, agar terhindar dari kesalahan maupun kekeliruan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Watubun.
Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, menjelaskan opini WTP diberikan setelah menilai kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan regulasi, dan efektivitas pengendalian intern.
Inilah sejumlah catatan yang diberikan BPK. Pertama, perencanaan keuangan daerah belum memadai, berisiko mengganggu penggunaan dana sesuai peruntukan. BPK meminta Pemprov menyusun pedoman strategi manajemen kas, termasuk rasionalisasi belanja.
Kedua, penetapan pajak daerah belum optimal, berpotensi menghilangkan penerimaan. badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku diminta membuat regulasi teknis soal tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak.
Ketiga, pengelolaan aset tetap belum sesuai ketentuan, berisiko pada penyalahgunaan, kehilangan, hingga kesulitan pencatatan. BPK merekomendasikan penyelesaian penguasaan tanah milik Dinas Nakertrans yang masih dikuasai warga dan pemecahan sertifikat tanah hibah.
Namun, BPK menilai temuan-temuan itu tidak berdampak material pada penyajian laporan keuangan Pemprov Maluku.
“Dengan demikian, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” ujar Edward.
BPK juga mengapresiasi capaian 10 tahun WTP berturut-turut. Sesuai UU 15/2004, rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diserahkan.
Hingga Semester II 2025, Pemprov Maluku sudah menindaklanjuti 1.432 dari 1.922 rekomendasi atau 74,51 persen. Masih ada 325 rekomendasi yang belum sesuai dan 165 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
Selain Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK menemukan potensi masalah pada neraca pangan daerah yang belum tersusun berdasarkan data valid. Selain itu, perlindungan lahan pertanian belum optimal. BPK meminta Pemprov Maluku memperkuat koordinasi lintas sektor dan perlindungan lahan pertanian.






