Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun
Ambon, Jendelakita.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, meminta masyarakat di Pulau Kei tidak terprovokasi oleh isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), menyusul tewasnya seorang siswa di Tual, lantaran dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob Polda Maluku pada 19 Februari 2026 lalu.
“Jangan sampai tragedi ini dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah persaudaraan masyarakat Kei. Kita harus tetap menjaga persatuan dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib,” kata Benhur Watubun di gedung DPRD Maluku di Ambon, Senin (23/2/2026).
Watubun memandang, peristiwa tersebut harus disikapi secara bijak dan proporsional. Ia meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti maraknya komentar provokatif dari akun-akun palsu di media sosial yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing narasi yang mengarah pada sentimen SARA.
Menurut dia, nilai persaudaraan “ain ni ain” yang menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat di tanah Kei harus tetap dijaga dan tidak dirusak oleh informasi yang belum terverifikasi.
Dia mengajak masyarakat lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi serta tidak membagikan konten yang berpotensi memicu konflik horizontal.
Selain meminta penuntasan perkara secara hukum, Watubun juga mendesak aparat kemanan untuk menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menggiring opini publik ke arah konflik SARA melalui media sosial.
Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap penyebar ujaran kebencian dan hoaks penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan merawat persaudaraan masyarakat Kei.
Pada 19 Februari 2026 lalu, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) diduga dianiaya menggunakan helm taktis oleh oknum Brimob Kompi 1 Batalyon C Polda Maluku berinisial MS.
Kasus itu langsung ditangani Polres Kota Tual. Status MS yang semula terlapor, ditingkatkan menjadi tersangka.
Pada Sabtu pagi, 21 Februari 2026, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. (RLA/ST)






