Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy


Ambon, Jendelakita.com – Pembahasan lahan Tempat Pemakaman Umum Muslim di Kota Ambon kembali mengemuka di DPRD Maluku. Anggota Komisi I, Ismail Marasabessy, mendesak agar hasil rapat tidak hanya berhenti di tahap pembicaraan, melainkan harus diikat dalam keputusan resmi, agar punya kekuatan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Marasabessy dalam rapat bersama Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (1/4/2026). Rapat itu turut dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo, Sekda Maluku Sadli Ie, serta sejumlah pejabat birokrasi terkait.

Bagi dia, forum rapat bukan tempat sekadar mendengar laporan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian agar pembebasan lahan TPU Muslim bisa segera ditindaklanjuti.

“Kita tidak sekadar mendengar. Yang kita butuhkan adalah kepastian. Apa yang sudah disepakati, khususnya dengan Wali Kota Ambon, harus dituangkan dalam keputusan rapat,” kata Marasabessy.

Politisi itu mengusulkan agar kesepakatan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi DPRD. Dengan begitu, dokumen tersebut bisa menjadi acuan jelas untuk proses selanjutnya, termasuk mekanisme pembayaran lahan.

Marasabessy juga mewanti-wanti agar kesepakatan tidak menguap di tengah jalan seperti yang kerap terjadi pada pembahasan sebelumnya.

“Sering kali kita berkomitmen di forum, tetapi dalam perjalanan muncul lagi persoalan yang sama. Karena itu, kesepakatan harus dikunci dalam keputusan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia berharap hasil rapat bisa langsung diteruskan ke Gubernur Maluku sebagai dasar kebijakan Pemprov, sekaligus menjadi pegangan MUI dan Pemkot Ambon agar tidak ada tafsir berbeda di lapangan.

“Dengan begitu, semua pihak punya acuan yang jelas dan tidak terjadi perbedaan pemahaman di kemudian hari,” pungkasnya

By admin