Rapat Dengan Pendapat di DPRD Provinsi Maluku antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Ambon dan Komisi I, Karang Panjang, Ambon, Senin (01/04/2026). Dari kiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Sekda Maluku Sadli Ie, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton. Foto : merindu.com
Ambon, Jendelakita com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dalam mendukung penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, guna menjawab kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan lahan TPU Muslim di Kota Ambon yang digelar di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (di (01/04/2026).
Rapat turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Abdullah Latuapo, Sekretaris Daerah Maluku Sadli Ie, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Rosa Yuliana Imoliana, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Elias Penehas Patty, Sekretaris Kota Ambon Roberd Sapulette, serta Kepala Bagian Umum Kota Ambon Josi Aulele.
Dalam rapat tersebut, Wattimena menyampaikan bahwa penyediaan TPU merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian bersama.
Namun di sisi lain, keterbatasan anggaran dan ketersediaan lahan masih menjadi tantangan utama yang perlu dicarikan solusi.
“Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk penyediaan TPU,” ucapnya
“Namun, kita akui keterbatasan anggaran dan lahan menjadi tantangan utama,” tambah Wattimena.
Menurutnya, persoalan TPU di Kota Ambon tidak bisa dipandang hanya sebagai kebutuhan warga kota semata.
Sebab, fasilitas pemakaman yang ada selama ini juga dimanfaatkan oleh masyarakat dari berbagai kabupaten dan kota di Maluku.
Karena itu, ia menilai penanganan kebutuhan lahan TPU perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pengadaan lahan TPU Muslim, Pemkot Ambon telah memberikan keringanan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga nol persen.
“Biasanya biaya balik nama tanah itu cukup besar, tapi karena ini untuk kepentingan publik, kami gratiskan BPHTB-nya. Ini bentuk dukungan kami,” katanya.
Wattimena berharap langkah tersebut dapat membantu meringankan beban biaya pengadaan lahan sekaligus mempercepat proses penyediaan TPU Muslim yang layak bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Ambon akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, tokoh agama, dan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik dalam penyediaan lahan pemakaman yang memadai di masa mendatang.
“Kebutuhan TPU ini harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat. Pemerintah Kota Ambon tetap berkomitmen memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tandasnya. (WAN)






