Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Maluku, Irawadi
Ambon, Jendelakita.com – Fraksi Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyampaikan dukungannya terhadap PT. Batulicin Beton Asphalt (BBA) yang beroperasi di dua desa di Kabupaten Maluku Tenggara, agar segera menyelesaikan dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Ketua F-Nasdem DPRD Maluku, Irawadi melalui pesan tertulisnya di Ambon, Minggu (13/7/2025) mengatakan, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak September 2024 tanpa dokumen lingkungan lengkap.
“Sejak awal, PT. Batulicin telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada 9 September 2024,” kata Irawadi.
Dia menjelaskan, persetujuan teknis awal terkait limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), emisi, dan air limbah juga telah diajukan pada Januari 2025 dan rampung pada bulan ini.
Namun, proses penyusunan dokumen lingkungan mengalami keterlambatan, lantaran pergantian konsultan yang kini diisi oleh tim dari Universitas Pattimura Ambon.
Menurut dia, yang disusun sesuai skala kegiatan adalah Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), karena luas area pertambangan di bawah 200 hektare dan produksi di bawah 500 ribu ton per tahun.
Sejak beroperasi pada September 2024 di atas lahan seluas 190,82 hektar, PT. BBA telah memproduksi sebanyak 263.650 ton batu kapur (gamping), padahal belum mengantongi izin. Semua hasil produksi itu dikirim ke Kabupaten Merauke, Papua.
Fakta ini kemudian diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku bahwa selama proses perizinan masih berlangsung, kegiatan eksplorasi telah berjalan sebelum turunnya persetujuan lingkungan maupun dokumen UKL-UPL/DPLH.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PT. BBA telah melanggar ketentuan.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah agar penyusunan dokumen lingkungan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari. Jika kewajiban dipenuhi, maka sanksi dapat dicabut sesuai prosedur.
“Ini sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 pasal 65 tentang pengawasan dan sanksi administratif,” terang Irawadi.
Selain sanksi administratif, ketentuan pidana berlaku, bila pelanggaran yang ditimbulkan menyebabkan dampak serius.
Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 menyatakan, pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dijerat hukuman penjara satu sampai tiga tahun dan denda Rp 1-3 miliar.
Namun, menurut asas “ultimum remedium” sanksi pidana merupakan langkah terakhir bila sanksi administratif tidak dipatuhi.
Meski demikian, kegiatan tambang ini tak lepas dari kepentingan nasional.
Irawadi menegaskan, tambang PT Batulicin mendukung Proyek Strategi Nasional (PSN) Food Estate di Papua.
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2021, PSN memperoleh kemudahan perizinan untuk mempercepat pelaksanaan.
“DLH Maluku tetap melakukan pengawasan sesuai kewenangan. Namun juga memberikan kemudahan perizinan sebagai bentuk dukungan terhadap PSN,” terang Irawadi.
Dia mengatakan, dasar hukum eksplorasi tambang itu mengacu pada Keputusan Menteri LHK Nomor 113 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan di Maluku, yang menetapkan Pulau Kei Besar sebagai wilayah pengembangan.
Dalam hasil evaluasi bersama Komisi I – II DPRD Maluku, Dinas SDM, DLH, dan Biro Hukum Pemprov ditegaskan bahwa izin eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM telah diterbitkan.
Selanjutnya, bila kajian dokumen lingkungan yang kini sedang dibahas oleh konsultan dari Unpatti dinyatakan layak, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) akan diterbitkan.
“Tanggal 9 Juli 2025, DPLH dari PT Batulicin sudah dinyatakan lengkap secara administrasi dan dijadwalkan untuk dibahas,” ungkap Irawadi
Diketahui, PT. BBA resmi mengantongi IUP eksplorasi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Izin tersebut dikeluarkan pada 26 Februari 2025 dengan nomor 81200150008680019 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Proses perizinan dimulai dengan pengajuan permohonan secara daring oleh pelaku usaha ke sistem OSS. Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku untuk diverifikasi.
Irawadi mengungkapkan, setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Dinas ESDM, diterbitkan Lampiran Teknis yang menjadi dasar pengeluaran izin oleh Kepala Dinas PTSP atas nama Gubernur Maluku.
Dikatakan, selain IUP eksplorasi, PT. BBA sebelumnya telah mengajukan permohonan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Gubernur Maluku dengan surat bernomor 001/BBA-MLK/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024. Permohonan ini lantas didisposisi ke Dinas ESDM dan PTSP.
Selanjutnya, Dinas ESDM melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110 Tahun 2022. Hasilnya, PT. BBA dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan.
Irawadi menambahkan, sebagai tindak lanjut, SK Penetapan WIUP diterbitkan pada 28 Agustus 2024 dengan Nomor 1627 Tahun 2024.
“Dengan demikian Fraksi Nasdem DPRD Provinsi Maluku mendorong dan mendukung proses penyelesaian dokumen lingkungan PT. BBA untuk ke tahap operasi,” tandasnya (RR/DR)






