Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ary Sahertian
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi II memastikan bahwa izin galian yang dimiliki oleh PT. Mirati, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah lengkap.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ary Sahertian, ketika melakukan pengawasan ke PT. Mirati, didapati dokumen administrasi dan legalitas perusahaan sudah siap. Hanya menunggu proses penandatanganan di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku untuk selanjutnya bisa beroperasi dan membangun jalan di sekitar masyarakat.
Kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Ambon, Kamis (4/12/2025), Ary Sahertian mengatakan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan beroperasi di wilayah tersebut adalah memiliki dokumen izin administrasi dan legalitas yang lengkap.
“Kita sangat menekankan perusahaan untuk tidak boleh sembarangan beroperasi, sebelum semua izin dari pihak administrasi dan legal sudah siap dan lengkap. Ini untuk memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dikatakan, selain masalah izin, Komisi II juga secara khusus memerhatikan hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Polisi Partai Kebangkitan Bangsa Itu menyampaikan, operasi perusahaan tidak boleh hanya bertujuan semata untuk kepentingan pembangunan infrastruktur seperti jalan, melainkan juga harus membawa manfaat nyata yang memakmurkan masyarakat.
Untuk itu, telah disepakati adanya janji dan komitmen yang jelas dari perusahaan, terkait dengan kesejahteraan warga setempat.
“Kita telah menyampaikan kepada masyarakat, agar siap menerima komitmen yang diberikan perusahaan. Sebaliknya, perusahaan juga harus menepati janjinya,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, hal yang paling menguntungkan adalah hampir semua karyawan yang akan bekerja di perusahaan tersebut merupakan warga sekitar. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara langsung, lantaran lebih banyak warga yang mendapatkan pekerjaan dan pendapatan.
Sahertian juga menekankan pentingnya cara menyelesaikan masalah yang mungkin muncul di kemudian hari.
“Kita harapkan bahwa kalau nantinya ada masalah apapun, baik antara perusahaan dengan masyarakat maupun dengan pihak lain, jangan diselesaikan dengan kepala yang panas atau hati yang panas. Semua harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, terbuka, dan konstruktif,” ucapnya.
Dia menyampaikan, pihak perusahaan telah berjanji untuk menyelesaikan semua masalah dengan cara yang tepat. Perusahan juga akan memberikan Program Tanggung Jawab Sosial (CSR) yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Wilayah yang menjadi fokus pengawasan dan operasi PT Mirati mencakup lima dusun yang berada di Petuanan Desa Loki, termasuk Dusun Laala.
“Untuk memastikan transparansi dalam semua proses, kemarin telah diadakan pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, antara lain warga biasa, tokoh pemuda, pengelola toko, pengurus masjid, dan kepala dusun dari masing-masing dusun yang terlibat,” ungkap Sahertian.
Pertemuan tersebut juga membahas tentang pembenahan yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Sahertian menjelaskan bahwa semua kelengkapan dokumen administrasi sudah disiapkan dengan baik dan lengkap. Saat ini hanya menunggu proses penandatanganan, karena izin yang diminta oleh perusahaan hanya perpanjangan. Sebelumnya perusahaan sudah memiliki izin.
Untuk mempercepat proses penandatanganan dan penerbitan izin, pimpinan Komisi II telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku.
Sahertian mengungkapkan alasannya sehingga penandatanganan dan perizinan itu harus dipercepat. Dikatakan, hal itu demi untuk mengejar bantuan, yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan di dusun-dusun yang selama ini belum terlayani oleh pemerintah.
“Operasi perusahaan yang lancar akan sangat mempermudah proses pemberian bantuan Inpres. Jalan-jalan di dusun tersebut sudah lama tidak terawat dan menjadi beban bagi warga dalam beraktivitas sehari-hari. Jadi, semakin cepat izin diberikan, semakin cepat proses perbaikan jalan bisa dimulai,” jelasnya.
Sahertian menambahkan, kehadiran Komisi II sebagai pihak pengawas, berdampak pada tercapainya kesepakatan yang baik dan saling memahami antara pimpinan perusahaan dan berbagai elemen masyarakat.
Perusahaan juga telah diterima dengan baik oleh masyarakat sekitar, lantaran mereka melihat potensi manfaat yang akan diperoleh.
“Masyarakat juga memiliki harapan besar kepada pemerintah provinsi, terutama kepada Dinas PTSP, agar bisa memberikan izin secepatnya. Tujuan utamanya, untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat mengapa perusahaan belum bisa beroperasi penuh, meskipun semua persiapan sudah siap. Semua pihak berharap, proses izin bisa berjalan lancar dan cepat sehingga manfaat bagi masyarakat bisa dirasakan sesegera mungkin,” tandasnya. (RR/RS)






