Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun


Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi meminta aktivitas tambang batu kapur oleh PT. Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Desa Nerong, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dihentikan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, menyusul temuan adanya dugaan bahwa PT. BBA belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Masa baru eksplorasi, tongkang sudah angkut batu ke Papua? Itu tidak masuk akal. Hentikan semua aktivitas di sana. Ini sikap resmi DPRD,” tegas Benhur dalam keterangannya di Ambon, Senin (16/6/2025).

Dia mengatakan, terkait persoalan tersebut, pemerintah harus tegas dalam menegakkan hukum.

“Ini bukan semata-mata kesalahan perusahaan. Persoalannya adalah soal pelaksanaan undang-undang. Kita ini bukan hidup di hutan belantara, tapi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang taat pada Pancasila, UUD 1945, dan seluruh regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Beberapa jam sebelumnya, ratusan pemuda yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Solidaritas Anak Maluku berunjuk rasa di depan kantor DPRD Maluku, menolak keberadaan tambang tersebut.

Mereka menilai aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) itu melanggar hukum, merusak tatanan sosial dan lingkungan.

Dalam pernyataan sikapnya, OKP Solidaritas Maluku Anak Maluku menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku

Pertama, evaluasi seluruh izin pertambangan di Provinsi Maluku. Dua, hentikan dan cabut izin PT Batulicin Beton Asphalt.

Tiga, DPRD harus menyatakan sikap resmi dan memanggil pihak PT. BBA. Empat, hentikan operasi tambang demi kepentingan masyarakat adat. Lima, PT. BBA bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Enam, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati Maluku Tenggara M Taher Hanubun harus membuka informasi publik terkait tambang. Tujuh, DPRD segera memanggil Pangdam XV/Pattimura atas dugaan keterlibatan militer dalam operasi tambang.

Terkait tuntutan massa aksi yang menyebut adanya keterlibatan oknum TNI dalam menjaga area tambang, Watubun memastikan pihaknya akan memanggil seluruh pemangku kepentingan untuk rapat dengar pendapat.

“Isu keterlibatan TNI itu bagian dari aspirasi masyarakat. Kita akan undang Pangdam, Pemerintah Provinsi, dan juga Pemerintah Kabupaten untuk rapat bersama. Mungkin dalam dua minggu ke depan, karena saat ini kita fokus pada proses uji publik,” ucap Watubun. (DR/RR)

By admin