Demo di depan kantor DPRD Provinsi Maluku, Ambon, menolak keberadaan tambang batu kapur di Desa Nerong, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (16/6/2025).
Ambon, Jendelakita.com – Ratusan pemuda yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Solidaritas Anak Maluku berunjuk rasa di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat, menolak keberadaan tambang batu kapur di Desa Nerong, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara.
Mereka menilai aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) itu melanggar hukum, merusak tatanan sosial dan lingkungan.
“Aktivitas tambang mineral non-logam oleh PT BBA diduga tidak memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Produksi (IUP),” kata koordinator demo, Fadel Notanubun dalam aksinya di halaman kantor DPRD Provinsi Maluku, Ambon, Senin (16/6/2025).
Berdasarkan penelusuran pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai entitas yang memenuhi ketentuan perizinan.
“Dari hasil kajian kami, aktivitas pertambangan ini melanggar hukum, merusak lingkungan, dan mengancam tatanan adat masyarakat di Kei Besar,” ucap Fadel
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan pertambangan dilarang di pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km bujur sangkar. Pulau Kei Besar termasuk dalam kategori tersebut.
Lebih lanjut, Fadel menjelaskan bahwa Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak menetapkan Kecamatan Kei Besar Selatan, lokasi aktivitas tambang sebagai kawasan pertambangan.
Wilayah tersebut justru ditetapkan sebagai kawasan pangan berkelanjutan, perikanan, dan hortikultura.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Tidak ada satu pun zona tambang di wilayah tersebut menurut RTRW. Aktivitas PT. BBA bertentangan dengan peraturan dan harus segera dihentikan,” tegasnya.
Fadel juga menyoroti dampak sosial budaya dari keberadaan tambang yang dinilai merusak harmoni masyarakat lokal.
Dia menyebut, keberadaan tambang itu berpotensi memarginalkan masyarakat adat, menimbulkan konflik horizontal, dan menghilangkan situs-situs sakral akibat eksploitasi yang dilakukan secara agresif.
“Pertambangan tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Yang diuntungkan hanya segelintir elite dan korporasi. Sementara masyarakat hanya menerima kerusakan dan konflik,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, OKP Solidaritas Maluku Anak Maluku menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku
Pertama, evaluasi seluruh izin pertambangan di Provinsi Maluku. Dua, hentikan dan cabut izin PT Batulicin Beton Asphalt.
Tiga, DPRD harus menyatakan sikap resmi dan memanggil pihak PT. BBA
Empat, hentikan operasi tambang demi kepentingan masyarakat adat
Lima, PT. BBA bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Enam, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Bupati Maluku Tenggara M Taher Hanubun harus membuka informasi publik terkait tambang
Tujuh, DPRD segera memanggil Pangdam XV/Pattimura atas dugaan keterlibatan militer dalam operasi tambang.
Fadel menambahkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017, Pulau Kei Besar ditetapkan sebagai salah satu dari 111 pulau kecil terluar yang harus dilindungi dari aktivitas merusak, termasuk pertambangan. (DR/RR)






