Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala
Ambon, Jendelakita.com – Aktivitas penambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, harus segera ditata. DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan aparat berwenang menggunakan jalur regulasi agar tambang rakyat bisa berjalan lewat koperasi dan hasilnya kembali ke masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala, saat menerima aspirasi Aliansi Mahasiswa Buru di Ambon, Senin (8/6/2026).
“Aparat keamanan dan pemerintah masuk lewat kewenangan regulasi agar area ini ditata dan tambangnya menjadi legal,” kata Asis Sangkala.
Dia mengatakan, penataan itu bukan untuk mematikan, melainkan agar warga memiliki kepastian hukum dan memberikan rasa aman dalam bekerja.
“Kalau legal, tambang juga bisa menjadi sumber lapangan kerja dan PAD untuk Buru,” Sangkala.
Selain itu, penghasilan yang diperoleh masyarakat dapat digunakan untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga perguruan tinggi.
“Melalui tambang ini diharapkan ada upaya pengembangan SDM, sehingga generasi muda bisa mengikuti pendidikan sampai perguruan tinggi dan nantinya mampu mengembangkan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sembilan Koperasi Belum Miliki IPR
Dalam pertemuan itu mahasiswa menyinggung soal perizinan. Koordinator aksi, Aswad Lesnussa menyebut, dari 10 koperasi yang ditunjuk mengelola Gunung Botak, baru satu yang memiliki izin resmi. Sisanya masih menggantung, lantaran Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum jelas.
“Hanya satu koperasi yang sudah memiliki izin resmi, sedangkan sembilan lainnya belum ada kejelasan terkait IPR dari pemerintah,” kata Aswad.
Selain izin, mahasiswa juga mengkritisi praktik di lapangan. Menurut Aswad, seharusnya tambang rakyat dikelola terbatas oleh koperasi. Faktanya masih ada alat berat yang dipakai.
Mahasiswa juga mempertanyakan permintaan aparat agar warga mengosongkan lokasi. Padahal Gunung Botak sudah menjadi tumpuan hidup warga Buru untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak.
Saat menyampaikan aspirasi, par mahasiswa diterima oleh Asis Sangkala, Ketua Komisi III Alhidayat Wajo, serta anggota dari Komisi I, II, dan III.
DPRD memastikan akan mengawal aspirasi tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait akan dipanggil untuk membahas tata kelola dan percepatan penerbitan IPR bagi sembilan koperasi yang belum berizin.
Tujuannya, agar Gunung Botak tidak lagi jadi tambang liar, tapi dikelola resmi, aman, dan berdampak langsung ke kesejahteraan masyarakat Buru.






