Dari kiri Plt Kadis PTSP Maluku Robby Tomasoa, Kadis ESDM Maluku Abdul Haris, Asisten II Sekretariat Daerah Maluku Kasrul Selang, Kadis Lingkunhna Hidup Maluku Roy Syauta
Ambon, Jendelakita.com – Asisten II Sekretariat Daerah Maluku, Kasrul Selang menyampaikan, saat ini Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 koperasi yang telah memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan Kasrul Selang di lantai VI kantor Gubernur Maluku di Ambon, Jumat (25/4/2025).
“10 koperasi ini sudah memenuhi syarat pada tahapan administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM,” katanya.
Selain itu, kesepuluh koperasi itu juga telah memenuhi syarat tahapan teknis dan beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru.
“Di aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara menambang, mengukur pendapatan, transparasi hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya. 10 Koperasi ini sudah memenuhi semua syarat,” terangnya .
Dikatakan, dalam dua hari ke depan, Pemprov Maluku terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi melalui dinas terkait yang ditujukan kepada semua pihak yang berkepentingan di wilayah pertambangan rakyat.
Sosialisasi yang akan diberikan terkait cara menambang, menangani lingkungan, persoalan tenaga kerja dan lingkungan juga syarat lainnya.
Selanjutnya, area pertambangan akan dibersihkan oleh pihak keamanan.
Kasrul Selang menjelaskan, sosialisasi akan dilaksanakan bersama dengan pihak keamanan, untuk menyisir lokasi Gunung Botak.
Begitu lokasinya siap, 10 koperasi yang telah memiliki izin bisa melakukan penambangan.
“Setelah itu, pihak Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM akan melakukan penandaan batas wilayah pertambangan, karena masing-masing koperasi mendapatkan kurang lebih 10 hektar wilayah pertambangan. Jadi kalau ada 10 Koperasi berarti kurang lebih ada 100 hektar Wilayah Pertambangan Rakyat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah semua proses itu siap, barulah 10 koperasi itu mulai menambang. Sementara Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan (monitoring).
Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang berharap, agar semua pihak yang secara ilegal beroperasi di Gunung Botak untuk meninggalkan lokasi tersebut.
“Segera tinggalkan area itu, karena area itu akan ditambang secara legal, terkontrol dan mengurangi dampak negatif seperti tanah longsor hingga memakan korban jiwa,” imbaunya.
Dia juga berharap, dengan dikeluarkannya IPR untuk 10 Koperasi itu, pengembangan dan pengelolaan Gunung Botak dapat memberikan manfaat yang baik bagi semua pihak.
“Ujung-ujungnya meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat yang ada di Gunung Botak dan sekitarnya,” ujarnya berharap.
Sementara terkait proses perizinan seputar penambangan itu, 10 koperasi tersebut dapat menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi dan Inspektur Tambang.
“Kapan saja kita akan melayani semua masyarakat. Kepada penambang yang punya izin, maupun yang ingin mempunyai izin pun kita punya namanya Karpet Merah untuk pengusaha-pengusaha ini,” imbuhnya.
Dia berpesan, agar para penambang dapat menambang dengan bijak dan sesuai kaidah.
“Karena kita menambang hari ini untuk kepentingan anak cucu kita ke depan,” tandasnya (Diskominfo Maluku / RLA)






