Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifuddin


Ambon, Jendelakita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifuddin mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1,5 Triliun, asalkan sesuai mekanisme.

Hal itu disampaikan Afifuddin kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (21/11/2025).

“Kita sadar betul, dengan kebijakan pusat seperti Inpres Nomor 1 – 3 tahun 2025, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), dan ketiadaan anggaran fisik, daerah terutama di kawasan timur sangat tergantung pada DAU dan DAK. Ketika dana itu direlaksasi, dampaknya langsung terasa,” katanya.

Dia mengatakan, usulan pinjaman tersebut sudah masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

Selama beberapa hari dibahas
oleh Badan Anggaran bersama unsur komisi dan mitra DPRD, disimpulkan bahwa tambahan pembiayaan melalui pinjaman menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung pembangunan di Maluku.

Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Nurani Pembangunan itu menjelaskan, pengajuan pinjaman daerah menjadi langkah alternatif agar pembangunan tidak tersendat.

Afifuddin menegaskan, pinjaman daerah merupakan instrumen wajar, selama dikelola sesuai ketentuan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau bangun secara normal bisa lima tahun. Dengan pinjaman, percepatan pembangunan bisa dicapai. Itu sebabnya kami mendukung, selama mekanismenya sesuai aturan,” ucapnya.

Dia menyampaikan, pengajuan pinjaman harus mengikuti regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2025 dan aturan turunannya, termasuk PP Nomor 38 Tahun 2025 yang sedang disiapkan pemerintah.

Dikatakan, seluruh mekanisme itu tetap membutuhkan persetujuan DPRD dalam penyusunan APBD 2026.

“Selama pinjaman digunakan untuk kepentingan rakyat, terutama peningkatan infrastruktur, DPRD siap memberikan dukungan,” tandasnya.

Rencana Pemprov Maluku mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1,5 Triliun terungkap dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, yang diparipurnakan pada 11 November 2025 lalu di ruang rapat utama DPRD.

Rencana tersebut sontak menjadi sorotan publik, lantaran saat ini Pemprov Maluku masih menyicil pembayaran utang kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang dibebankan oleh pemerintah masa kepemimpinan Murad Ismail – Barnabas Orno. (RLA)

By admin