Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan III tahun 2024/2025 di gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (23/7/2025), dengan agenda penandatanganan KUA PPAS Perubahan 2025 antara Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dengan Ketua DPRD setempat Moritz Tamaela.
Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan DPRD, Rabu (23/7/2025), menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), juga Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, sebagaimana pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan III tahun 2024/2025 di gedung DPRD Kota Ambon. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dengan Ketua DPRD setempat Moritz Tamaela.
“Selanjutnya nota kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Pemkot Ambon untuk menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025,” kata Bodewin Wattimena dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, substansi perubahan KUA dan PPAS 2025 disesuaikan dengan target pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari dana transfer daerah dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025, dalam rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyesuaian belanja daerah dilakukan berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian tersebut juga mengakomodir 17 program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, dilakukan penyesuaian terhadap alokasi SILPA 2024, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap laporan keuangan Pemkot Ambon.
“Pendapatan daerah Kota Ambon dalam perubahan APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp1.307.502.638.184, berkurang 0,30 persen dari APBD murni yang dianggarkan sebesar Rp1.311.412.774.315,” jelas Wattimena.
Lebih lanjut ia mengatakan, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp262.952.752.871, naik 10,30 persen dari target PAD dalam APBD murni.
Pendapatan transfer dianggarkan Rp1.019.077.553.729 berkurang 3,4 persen dari target pendapatan transfer dalam APBD Murni, sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp25.472.331.584, sama dengan penganggaran dalam APBD murni tahun ini.
Belanja daerah Kota Ambon dalam perubahan APBD sebesar Rp1.315.060.152.549, berkurang 1,70 persen dari Rp1.337.462.775.315, yang dianggarkan untuk belanja operasi sebesar Rp1.022.521.579.309, belanja modal Rp175.076.435.080, belanja tidak terduga Rp10.553.638.849, dan belanja transfer sebanyak Rp106.908.499.310.
Pembiayaan daerah dalam perubahan APBD 2025 dianggarkan sebesar Rp7.557.514.365 yang terdiri dari penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran 2024 sebesar Rp9.8.07.514.365, dan pembiayaan sebanyak Rp2.250.000.000 yang dianggarkan untuk penyertaan modal BUMD.
“Perekonomian Kota Ambon ditargetkan akan bertumbuh sebesar 0,25 persen, tingkat kemiskinan 0,05 persen, inflasi kurang dari tiga persen, angka pengangguran terbuka 11,86 persen, serta indeks pembangunan manusia 83,50,” imbuh Wattimena (“**)






