Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (kiri) menyerahkan dokumen Ranperda) LPJ Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi TA 2024 kepada Ketua DPRD setempat Benhur George Watubun (kanan) dalam rapat paripurna yang berlangsung di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (2/7/2025)
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat Tahun Anggaran (TA) 2024.
Paripurna yang berlangsung di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (2/7/2025) itu dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, yang didampingi tiga orang wakilnya masing-masing Fauzan Rahawarin, John Lewerissa dan Abdullah Asis Sangkala. Sementara dari Pemprov hadir Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakilnya Abdullah Vanath beserta Sekretaris Daerah Sadali Ie dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Benhur Watubun mengatakan, Setiap kebijakan dan program pembangunan yang dibiayai oleh APBD harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui lembaga DPRD.
“Dokumen LPJ APBD 2024 diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Evaluasi atas dokumen tersebut akan dilakukan berdasarkan indikator kinerja, hasil pengawasan, serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Benhur Watubun.
Sementara Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sambutannya mengatakan, LPJ Pemprov Maluku TA 2024 merupakan laporan keuangan konsolidasi dari seluruh OPD lingkup Pemprov, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.
“Selama enam tahun berturut-turut yakni dari 2019 – 2024, Pemerintah Provinsi Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI terhadap pemeriksaan laporan keuangan. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” kata Hendrik Lewerissa.
Dalam LPJ tersebut dijelaskan tentang realisasi APBD TA 2024, yakni pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 3,27 triliun, terealisasi hingga akhir tahun sebesar Rp 3,08 triliun atau 94,18 persen. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 652,24 miliar, pendapatan transfer (dana perimbangan) Rp 2,42 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 4,89 miliar.
Pada komponen belanja daerah dianggarkan Rp 3,23 triliun, terealisasi hingga akhir tahun sebesar Rp 3,04 triliun atau 93,95 persen, di mana realisasi belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp 2,36 triliun, belanja modal Rp 384,44 miliar, belanja tak terduga Rp 77,3 juta dan belanja transfer Rp. 279,50 miliar.
Lewerissa menyampaikan, pada sisi pembiayaan daerah direncanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 98,37 miliar, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2023. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 136,67 miliar, untuk pembayaran pokok hutang kepada PT SMI. Pos pembiayaan ini terealisasi 100 persen.
“Bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah, maka diperoleh defisit pembiayaan netto sebesar Rp 38,35 miliar. Dengan demikian, secara keseluruhan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 3,08 triliun. Jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp 3,04 triliun, maka dihasilkan surplus tahun anggaran 2024 sebesar Rp 43,76 miliar,” jelasnya.
Dia menjelaskan, surplus tersebut bila diperhadapkan dengan defisit pembiayaan netto sebesar Rp 38,35 miliar, maka diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) TA 2024 sebesar Rp 5,46 miliar lebih atau tepatnya Rp 5.462.910.395,11.
Sementara itu, neraca Pemerintah Provinsi Maluku per 31 Desember 2024 terdiri atas total aset Rp 7,246 triliun, total kewajiban Rp 726,61 miliar, dan total ekuitas sebesar Rp. 6,519 triliun. (RLA/ Diskominfo Maluku)






