Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa


Ambon, Jendelakita.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, pihaknya telah menyiapkan perencanaan yang matang, ketika mengajukan pinjaman dana sebesar Rp1,5 triliun kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pinjaman tersebut tertuang dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang diajukan dalam rapat paripurna DPRD Maluku pada 11 November 2025 lalu.

Kepada wartawan di kantor DPRD Maluku di Ambon, Rabu (19/11/2025), Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa pinjaman tersebut berbeda dengan utang yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.

“Kali ini, kami menyiapkan perencanaan yang matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program dan kegiatan yang didanai dari pinjaman ini akan berdampak langsung pada kepentingan publik,” kata Hendrik Lewerissa.

Dia menjelaskan, pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai program pembangunan daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Dikatakan, kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah tersebut, dikarenakan kondisi keuangan saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, hal itu dialami bukan saja oleh Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan seluruh pemerintah daerah di 11 kabupaten kota di bumi Al-mulk. “Kita harus beradaptasi dengan keadaan ini,” ucapnya.

Dia menyebutkan sejumlah program yang akan dibiayai dengan pinjaman tersebut antara lain pembangunan jalan Batabual – Lingkar Ambalau di kabupaten Buru Selatan, jalan di Piru menuju Luhu dan Iha ke Waisala Kabupaten Seram Bagian Barat, serta jalan di Kei Besar Utara.

Dia menjelaskan, pembangunan tersebut memerlukan penanganan cepat, agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama.

Selama ini aktivitas masyarakat terhambat akibat lambatnya pembangunan infrastruktur jalan tersebut, lantaran minimnya anggaran.

Lewerissa menekankan bahwa utang bukan sesuatu yang haram. Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2025 bahkan mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman, demi bisa membiayai program pembangunan.

“Yang terpenting, kali ini pinjaman dilakukan sesuai prosedur formal, dengan persetujuan DPRD dan perencanaan matang,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pengajuan pinjaman tersebut saat ini masih diproses di PT.SMI dan belum disetujui.

“Jika disetujui, pinjaman ini akan digunakan untuk menyelesaikan utang eksisting yang tinggi, sekaligus membiayai program dan kegiatan yang berdampak bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan dengan rencana pemerintah provinsi mengajukan pinjaman. Namun, tujuan dan mekanisme pinjaman dana itu harus dipaparkan dengan jelas dan terperinci, agar tidak seperti membeli kucing dalam karung.

Dia menekankan empat poin yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengajukan pinjaman.

Pertama, lembaga pemberi pinjaman dan besarnya dana. Harus diketahui lembaga mana yang akan memberi pinjaman serta berapa banyak jumlah dana yang diajukan

Dua, skema penyelesaian pembayaran, termasuk jangka waktu dan dampaknya terhadap keuangan daerah.

Tiga, azas keadilan dan pemerataan. Watubun menginginkan agar anggaran tersebut dibagi rata kepada semua kabupaten/kota

Empat, diprioritaskan bagi pembangunan infrastruktur dan sektor strategis seperti kelautan, pertanian dan kehutanan. (TM/RR)

By admin