Rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku untuk membahas persoalan tambang galian C di Pulau Ambon yang ditutup pada 15 Januari 2026 lalu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua Johan Johanis Lewerissa dan Ketua Komisi III Alhidayat Wajo.
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat gabungan Komisi II dan III untuk membahas persoalan tambang galian C di Pulau Ambon yang ditutup pada 15 Januari 2026 lalu, hingga berdampak pada terputusnya penghasilan para sopir dump truck (truk jungkit).
Rapat berlangsung di ruang paripurna, Ambon, Rabu (12/2/2026), dipimpin Ketua DPRD Benhur G. Watubun, dihadiri para sopir truk, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Provinsi Maluku masing-masing Abdul Haris dan Roy Siauta beserta staf. Hadir pula pengusaha pertambangan galian C.
Wakil Ketua Komisi III Richard Rahakbauw dan dua anggotanya, masing-masing Reza Mony dan Alan Lohy menegaskan soal ketentuan regulasi yang harus dipenuhi oleh para sopir truk dan pengusaha galian C.
“(Lokasi) yang bapak-bapak sekarang melakukan galian ini bukan merupakan Wilayah Izin Pertambangan (WIP), dan karena itu ada dampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Jadi harus saling mengerti. Prinsipnya, setelah ini bapak-bapak urus izin pertambangan, sehingga yang kalian lakukan legal, bukan ilegal,” kata Richard Rahakbauw.
Sedangkan Reza Mony menggambarkan soal bencana banjir, yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, yang berdampak kepada masyarakat sekitar.
“Ini menjadi perhatian dari pemerintah provinsi, agar aktivitas ini (tambang) juga tidak menggangu masyarakat sekitar. Maka izin lingkungan, izin Usaha pertambangan itu menjadi suatu kewajiban. Bapak/ibu yang ada di dinas saya minta untuk bisa mendampingi para pengusaha itu supaya bisa mempermudah, agar izin bisa segera diterbitkan,” tegasnya.
Menurut dia, para pengusaha sebelumnya telah mengantongi izin, namun menjadi tidak berlaku lantaran perubahan regulasi. Untuk itu, segala dokumen perizinan yang mereka miliki saat ini bisa dijadikan acuan untuk mengurus kelengkapan yang diminta sesuai regulasi terbaru.
Sementara Alan Lohy menyinggung soal regulasi daerah yang telah kadaluarsa, yakni Perda Nomor 18 tahun 2018 Tentang Usaha Pertambangan. Sedangkan Pemerintah Pusat telah memberlakukan ketentuan terbaru melalui UU nomor 3 Tahun 2020.
Dia meminta Kadis ESDM Maluku memberikan sosialisasi kepada para pengusaha tambang.
“Kalau tidak ada sosialisasi, pengusaha-pengusaha ini tidak akan tahu regulasi yang terbaru. Apalagi regulasi yang pertama dari provinsi Maluku dikelola kembali ke kabupaten kota, kembali ke pemerintah pusat dan dikembalikan lagi ke provinsi. Ini harus disosialisasi,” tegasnya.
Lohy berharap, para pengusaha bisa mengambil pelajaran dari bencana Sumatra dan Aceh. Apalagi, baru-baru ini terjadi bencana tanah longsor di Ambon yang diakibatkan karena galian tanah.
Sementara itu, Kadis ESDM Maluku, Abdul Haris menegaskan bahwa tidak ada penutupan terhadap lahan tambang galian C.
Menurut dia, para pengusaha yang menutup sendiri usahanya, lantaran takut akan ancaman pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
“Kami tidak menutup. Kalau beroperasi tanpa izin ada konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun penjara,” kata Abdul Haris.
Dia mengungkapkan, dari sembilan pelaku usaha galian C, hanya dua yang telah memiliki izin, yakni CV Prima Jaya Hative dan CV Naraya Mitra Cemerlang.
Hal itu diperkuat dengan penjelasan Kadis LHP Maluku, Roy Siauta bahwa hanya CV Prima Jaya Hative dan CV Naraya Mitra Cemerlang yang memiliki izin lengkap.
Sementara perusahaan lain yang belum memiliki izin berpotensi mendapat sanksi administratif dan denda, sesuai ketentuan yang berlaku. (RLA/ST)






