Jakarta, Jendelakita.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri acara konsunyering pembahasan draft Shareholder Agreement (SHA), draft Conditional Subsciption Shareholder Agreement (CSSA) dan Negosiasi Kesepakatan Angka Valuasi Saham, di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Jumat (25/4/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dengan Bank Maluku-Maluku Utara (Malut).

Hendrik Lewerissa dalam sambutannya mengatakan, bagi Bank Maluku Malut, kerja sama dengan Bank DKI sudah diniatkan sejak lama. Namun dalam perkembangannya mengalami “up and down”. Proses itu adalah sesuatu yang sifatnya situasional dan bisa dipahami.

“Puji Tuhan, Syukur Alhamdulillah, di saat ini kita bergerak ke arah yang lebih konkrit dan langkah yang dicapai sudah lebih substansi,” kata Hendrik Lewerissa.

Menurut dia, lewat kegiatan teknis itu akan dibahas perjanjian penyertaan modal dari Bank DKI ke Bank Maluku Maluku Utara, dan kesepakatan antar pemegang saham, serta negosiasi angka valuasi saham dari Bank Maluku Maluku Utara.

Meskipun sangat teknis, namun sebagai pemegang saham pengendali, Gubernur Maluku menaruh perhatian untuk perkembangan pembahasannya.

“Sebab tentu saja ‘term condition’ dari perjanjian itu substansinya juga harus mendapat restu kami sebagai pemegang saham pengendali khusus dari sisi Bank Maluku Maluku Utara. Jadi saya percayakan dengan prinsip itikad baik dari kedua belah pihak,” ujarnya

Ia mendoakan agar setiap proses ke depan dari kerja sama itu bisa berjalan lancar dan aman.

“Saya kira dalam kondisi ekonomi yang mengalami kontraksi yang tidak mudah seperti sekarang, dan juga beberapa persoalan yang terjadi di dunia perbankan, kerjasama yang dibangun atau dijajaki ini diharapakan bisa berakhir dengan kesepakatan yang memberi manfaat untuk kedua belah pihak atau mutual benefit, yang bisa dinikmati oleh kedua belah pihak, meskipun dengan struktur pasar dan kondisi fundamental perbankan yang berbeda-beda, tetapi kerja sama bank ini diharapkan bisa memberikan manfaat positif,” terangnya.

Ia percaya jika kerja sama dilandasi dengan prinsip dan itikad baik untuk kebaikan bersama bagi kedua belah pihak, kerja sama tersebut nantinya bisa berakhir dalam satu agreement, sesuai dengan yang diharapkan bersama.

Untuk diketahui, pembahasan kedua draft tersebut akan ditindaklanjuti dengan finalisasi draft oleh tim teknis, serta akan dibawakan untuk dimintakan persetujuan pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara maupun pemegang saham pengendali PT Bank DKI.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilangsungkan sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding / MoU) antara PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara dengan PT Bank DKI pada 20 Desember 2024, dalam rangka pelaksanaan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara kedua bank.

KUB tersebut untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) nomor 20/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

POJK tersebut dibuat karena dinamika perekonomian serta teknologi informasi domestik dan global memerlukan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional.

Untuk penguatan daya saing industri perbankan nasional tersebut maka setiap bank umum diwajibkan memenuhi modal inti sekurang-kurangnya Rp3 trilyun.

(Diskominfo Maluku/RLA)

By admin