Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun
Ambon, Jendelakita.com – Aktivitas tambang batu kapur PT. Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, (Malra) yang telah mengeruk lebih dari 263 ribu ton material untuk dibawa ke Merauke, telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Benhur Watubun, kepada mitra kerja para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, yang hadir dalam rapat gabungan bersama Komisi I dan II di ruang paripurna baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (8/7/2025).
“PT BBA ini jangan main-main. Apa yang dilakukan DPRD justru demi menjaga kehormatan gubernur sebagai pimpinan daerah, menjaga marwah daerah, dan masyarakat. Jangan seenaknya menabrak aturan. DPRD ini tidak menggunakan hukum rimba, tapi hukum yang sah dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Benhur Watubun tegas.
Wakil rakyat daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru itu menyoroti aktivitas PT. BBA yang belum memiliki izin eksploitasi, tapi telah mengeruk dan mengangkut material ke Merauke.
“Bayangkan, belum ada izin eksploitasi, tapi mereka sudah keruk 263 ribu ton material. Itu tidak bisa dibenarkan. Kami ingin kejelasan titik pemuatan di Merauke itu di mana? Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang valid,” ucap Watubun.
Dia menyampaikan, proyek strategis nasional tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar undang-undang.
Menurut dia, jika mau, peraturan perundang-undangan yang berlaku dicabut dulu atau diubah atau buat aturan baru.
“Sepanjang belum ada itu, ya DPR tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Ini bukan aturan pribadi,” jelasnya.
Selain itu, Watubun juga menyinggung soal manfaat proyek tambang itu bagi masyarakat sekitar.
“Informasi yang kami dapat, material itu untuk membangun jalan. Tapi kenapa tidak pakai material lokal dari desa-desa sekitar? Apa urgensinya harus datangkan dari tempat yang jauh? Ada apa di balik ini ?” tanyanya.
Watubun menegaskan, DPRD Maluku tidak akan tinggal diam jika ada indikasi pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan daerah.
“Kami tidak akan membiarkan sesuatu yang tidak jelas, hanya berdasarkan informasi lisan, tanpa bukti dan pertanggungjawaban resmi. Jangan lagi jual-jual nama proyek strategis nasional untuk kepentingan sepihak. Daerah ini harus diselamatkan,” tandasnya.
Eksploitasi material batu kapur di Desa Nerong Kecamatan Kei Besar, Malra, oleh PT. BBA diduga melanggar beberapa aturan, antara lain satu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini melarang kegiatan ekstraktif yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dua, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 02 Tahun 2004 tentang Tata Ruang Wilayah. Peraturan ini mengatur tata ruang wilayah kabupaten dan kemungkinan pelarangannya terhadap aktivitas pertambangan di area tertentu.
Tiga, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan pertambangan yang berdampak penting, termasuk yang tidak penting, dan ini diduga tidak dipenuhi.
Empat, undang-undang lain yang terkait dengan pertambangan. Aktivitas PT BBA juga diduga melanggar undang-undang lain yang mengatur tentang pertambangan, terutama terkait dengan izin eksploitasi dan pengangkutan material tambang. Pelanggaran ini termasuk pengangkutan material tambang tanpa izin eksploitasi.
Selain itu, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir juga menjadi perhatian semua elemen lantaran berpotensi merusak lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan. (DR/RR)






