Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifuddin
Ambon, Jendelakita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Rofik Akbar Afifuddin menuding Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie dan Kepala Inspektorat setempat Jasmono, bertanggung jawab terhadap persoalan yang ditimbulkan akibat pengoperasian tambang batu kapur (gamping) di Maluku Tenggara (Malra)
Hal itu disampaikan anggota Komisi III itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Kepemudaan (OKP) Solidaritas Anak Maluku yang berunjuk rasa di depan kantor DPRD Maluku di Ambon, Senin (16/6/2025), menolak keberadaan tambang yang dikelola PT. Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Desa Nerong, Kecamatan Kei Besar Kabupaten Malra.
“Ini harus ditelusuri lebih jauh siapa di balik operasi tambang ini. Aktivitas tambang dilakukan tanpa izin dan tanpa AMDAL. Bagi kami ini bukan sekadar kelalaian, ini tindakan semacam pencurian hak-hak rakyat,” tegas Rofik Akbar Afifudin dalam rapat.
Ia mengatakan, DPRD tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran serius tersebut, lantaran menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat adat di Pulau Kei Besar.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Masyarakat sudah berteriak, dan kita sebagai wakil rakyat tidak boleh diam. Ini soal keadilan ekologis dan martabat orang Kei,” ucapnya.
Afifudin meminta agar mantan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dan Mantan Penjabat Bupati Malra Jasmono segera memberikan klarifikasi kepada publik atas dugaan pembiaran tersebut.
“Mereka harus memberikan penjelasan karena menjabat pada saat aktivitas tambang ilegal ini mulai berjalan. Harus ada pertanggungjawaban moral dan hukum,” tegasnya.
Komisi III juga mendesak agar seluruh aktivitas tambang PT Batulicin di Maluku Tenggara segera dihentikan.
“Melalui lembaga ini, kami mendesak DPRD segera bersurat secara resmi ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang Batulicin sampai seluruh dokumen perizinan lengkap,” ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu juga meminta penegak hukum turut menyelidiki kemungkinan pelanggaran pidana dalam persoalan tersebut.
“Kalau unsur pidana terpenuhi, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Jangan hanya rakyat kecil yang selalu jadi korban, sementara perusahaan besar seenaknya merusak alam,” tandasnya. (DR/RR)






