Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, Selasa malam (30/9/2025) di Ambon. Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun didampingi para wakil ketua, masing-masing John Lewerissa dan Asis Sangkala. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa bersama Wakilnya, Abdullah Vanath hadir dalam paripurna tersebut.


Ambon, Jendelakita.com – Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 menjadi Perda.

Persetujuan itu berlangsung dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD (APBD-P) Provinsi Maluku tahun anggaran 2025 di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa malam (30/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun, didampingi dua orang wakil ketua, masing-masing John Lewerissa dan Asis Sangkala. Sebanyak 33 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut.

Sementara itu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hadir Gubernur, Hendrik Lewerissa didampingi Wakilnya, Abdullah Vanath. Sekda Maluku Sadli Ie dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov turut pula hadir.

Benhur Watubun menekankan soal pentingnya efisiensi dan penghematan dalam pelaksanaan APBD-P 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Ia juga meminta pemerintah daerah memperhatikan program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita berinovasi dalam kondisi penghematan, dan memastikan implementasi serta eksekusi anggaran oleh pemerintah daerah berjalan optimal,” kata Watubun.

Seluruh fraksi menyetujui ranperda itu ditetapkan menjadi perda, namun dengan sejumlah catatan. Hanya Fraksi Gerindra yang langsung menyetujui tanpa membacakan ulasan atau pengantar apapun.

Berikut dua dari delapan fraksi yang menyetujui ranperda tersebut menjadi perda, disertai sejumlah catatan kritis atau koreksi.

Fraksi PKS

Fraksi ini mengkritisi soal pendapatan daerah tahun 2025 yang turun Rp 244.009 miliar lebih dari penetapan awal sebesar Rp 3.247 triliyun lebih, berubah menjadi hanya Rp 3.003 triliyun lebih di APBD-Perubahan. Kekurangan terjadi pada pajak daerah sebesar 21,21 persen atau Rp 127.678 miliar lebih dan retribusi sebesar 22,60 persen atau Rp17.583 miliar lebih.

Sementara itu, transfer pusat hanya 9,06 persen atau Rp 215.030 miliar lebih.

Kedua, belanja daerah tahun 2025 awalnya ditetapkan sebesar Rp 3.136 triliyun lebih, turun menjadi Rp 2.872 triliyun lebih dalam APBD-P atau berkurang Rp 263.546 miliar lebih. Belanja modal juga ikut turun sebesar 17,80 persen atau hanya Rp 59.250 miliar lebih.

Ketiga, akibat pengurangan itu berdampak pada kehidupan ekonomi social masyarakat.

Keempat, program Makan Bergizi Gratis harus dievaluasi, lantaran menyebabkan banyak peristiwa keracunan yang dialami oleh banyak siswa di sejumlah daerah.

Lima, saat ini masih tersisa empat kabupaten/kota yang belum menyelesaikan pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) guru.

Fraksi Amanat Persatuan

Fraksi ini menyampaikan tujuh catatan khusus mulai dari mutu dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Maluku, pemenuhan kebutuhan air bersih yang layak di daerah-daerah yang mengalami keterbatasan akses, penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain itu, Pengelolaan Tunjangan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah (TPPG) di tingkat kabupaten/kota harus dilaksanakan secara transparansi dan tepat sasaran, akses jalan menuju lokasi SMA Negeri 9 Seram Bagian Barat (SBB) dan SMK Teknologi Informatika SBB rusak parah, jalan lingkar Kelang, Manipa dan Buano rusak parah perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, perlu perhatian serius terhadap pemadaman listrik di Huamual, Luhu. (RLA)

By admin