Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, Selasa malam (30/9/2025) di Ambon. Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun didampingi para wakil ketua. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa bersama Wakilnya, Abdullah Vanath hadir dalam paripurna tersebut.
Ambon, Jendelakita.com – Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Penyusun Anggaran Provinsi Maluku, ditetapkan, pendapatan daerah dalam APBD-Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025 turun sebesar Rp244.009 miliar lebih.
Hal itu terungkap lewat pendapat akhir Fraksi Amanat Persatuan DPRD Provinsi Maluku, yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Amirudin, dalam sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, Selasa malam (30/9/2025) di Ambon.
Dalam laporan tersebut, Amirudin mengatakan bahwa pendapatan daerah Maluku tahun 2025 awalnya disusun sebesar Rp 3.247 triliyun lebih. Namun, dalam APBD-Perubahan mengalami penurunan sebesar Rp244.009 miliar lebih, sehingga ditetapkan pendapatan daerah hanya sebesar Rp 3.003 triliyun lebih.
“Pendapatan ini mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 844.026.953.007,38 dengan penurunan Rp 28.984.078.202,34, terutama pada sektor pajak dan retribusi daerah. Namun terdapat kenaikan pada lain-lain PAD yang Sah,” kata Amirudin.
Dia menyebutkan, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.159 triliyun lebih ikut mengalami penurunan.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan Rp 2.872 triliyun lebih, turun sebesar Rp 263.546 miliar lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 2.364 triliyun lebih, belanja modal Rp 273.555 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp7.732 miliar dan belanja transfer Rp 226.349 miliar lebih.
“Pembiayaan daerah mengalami penurunan penerimaan menjadi Rp. 5.462.910.935,00. Sementara pengeluaran tetap Rp 136.672.225.632,00 untuk pelunasan cicilan pokok utang, sehingga pembiayaan netto menanggung defisit sebesar Rp 131.209.314.697,00,” terang Rumauw .
Sebelum menyampaikan persetujuannya terhadap Ranperda Perubahan APBD-P Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, Fraksi Amanat Persatuan menyampaikan sejumlah “koreksi”.
Pertama, Fraksi Amanat Persatuan berpendapat, mutu dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Provinsi Maluku harus tingkatkan untuk menjamin akses yang adil bagi seluruh masyarakat.
Kedua, memprioritaskan penyediaan dan pemenuhan kebutuhan air bersih yang layak bagi daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan akses.
Tiga, mendukung peningkatan penyediaan perumahan rakyat yang layak dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup.
Empat, Pengelolaan Tunjangan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah (TPPG) di tingkat kabupaten/kota harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan tepat sasaran agar, dapat mencegah terjadinya permasalahan administratif maupun sosial yang merugikan masyarakat.
Lima, terkait dengan kondisi SMA Negeri 9 Seram Bagian Barat (SBB) dan SMK Teknologi Informatika SBB, meskipun gedung sekolah dalam kondisi baik, namun akses masuk menuju lokasi masih dalam keadaan rusak dan tidak layak.
“Oleh karena itu, perlu diupayakan perbaikan dan pemeliharaan akses tersebut, demi menunjang mutu pendidikan dan kelancaran aktivitas belajar mengajar di kedua sekolah,” ucap Rumauw.
Enam, akses Jalan Lingkar Kelang, Manipa dan Buano yang rusak parah perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Fraksi mendorong agar pemerintah dapat melakukan upaya untuk perbaikan akses jalan dimaksud, agar aktifitas masyarakat sekitar dapat berjalan dengan baik.
Tujuh, faksi menyampaikan perhatian serius terkait sering terjadi pemadaman listrik secara berkelanjutan dan tidak beraturan di wilayah Huamual petuanan Luhu yang sangat meresahkan.
“Oleh karena itu, Fraksi berharap Gubernur dapat melakukan koordinasi yang intensif dengan PLN serta pihak-pihak terkait guna bersama-sama mencari solusi agar permasalahan pemadaman listrik tersebut dapat segera diatasi, demi kelancaran aktivitas masyarakat setempat.”
“Fraksi Amanat Persatuan menyimpulkan bahwa Ranperda Perubahan APBD-P Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 ini layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna Penyesuaian anggaran dalam tahun anggaran ini,” tandasnya (RR)






