Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tethool
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menggelar pertemuan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait kearsipan bagi penyelenggaraan negara di daerah.
Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Kamis (12/6/2025) di Ambon itu dipimpin Ketua Komisi IV Saudah Tethool.
“Inisiatif pengajuan ranperda ini didasari oleh urgensi dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik,” kata Saodah Tethool kepada wartawan, usai pertemuan tersebut.
Menurut dia, banyak dokumen penting yang masih terbengkalai dan belum tertata secara baik. Hal itu sangat berisiko terhadap keberlanjutan tata kelola aset daerah.
Dikatakan, Ranperda Kearsipan sempat diusulkan pada 2022 lalu, namun kala itu terkendala penganggaran.
“Perda ini sangat penting. Tahun 2022 sudah pernah diusulkan, tapi tidak ada anggaran. Sekarang kami dorong lagi sebagai inisiatif Komisi agar bisa direalisasikan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, naskah akademik dan draft ranperda itu telah disusun. Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bahkan telah melakukan studi banding ke Jawa Barat (Jabar) untuk menggali masukan.
“Kami sudah studi banding ke Jawa Barat. Ada banyak masukan dari Pemprov Jabar terkait substansi ranperda. Setelah ini akan dibahas bersama Pemerintah Daerah Maluku untuk penyempurnaan naskah,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, langkah selanjutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dilanjutkan dengan uji publik dalam waktu dekat.
Komisi IV menargetkan agar seluruh proses pembahasan dan pengesahan ranperda dapat rampung dalam masa sidang tahun ini.
“Kami optimis ranperda ini bisa selesai tahun 2025. Fungsi utama kami adalah legislasi, dan perda ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penataan kearsipan yang lebih baik di Maluku,” tandasnya (DR/RR)






