Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi
Ambon, Jendelakita.com – Provinsi Maluku terpaksa kehilangan pendapatan mencapai Rp 17 triliun per tahun dari sektor perikanan tangkap, akibat penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (4/11/2025), Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Irawadi, mengatakan, salah satu kebijakan yang paling merugikan daerah adalah aturan mengenai alih muat (transhipment) yang diatur dalam Permenhub tersebut.
“Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta berkaitan dengan penerapan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT),” kata Irawadi.
Menurut dia, semua kebijakan itu berdampak signifikan terhadap Provinsi Maluku yang memiliki tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP 714, WPP 715, dan WPP 718.
“Potensi ikan di tiga wilayah itu mencapai sekitar 750 ribu ton per tahun. Maluku ini lumbung ikan nasional, tapi kami justru tidak mendapat manfaat ekonomi dari potensi itu,” ungkap Irawadi.
Dia membeberkan, sebelum aturan transhipment diberlakukan, Pelabuhan Perikanan Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mampu menyumbang sekitar Rp200 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun kini, setelah ketentuan transhipment dilakukan di tengah laut, bukan di pelabuhan setempat, maka pendapatan tersebut anjlok hingga hanya sekitar Rp 2 miliar.
“Semua hasil tangkapan kini bisa langsung dialihkan di laut dan dibawa ke pelabuhan lain seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta. Akibatnya, daerah kehilangan retribusi.
Irawadi sangat menyesalkan kondisi itu, di mana Provinsi Maluku kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 17 triliun per tahun.
“Jika ikan-ikan itu didaratkan di pelabuhan perikanan Maluku dengan retribusi Rp 20 ribu per kilogram, potensi penerimaan daerah bisa mencapai Rp 17 triliun per tahun,” sesalnya.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan rapat dengar pendapat dengan seluruh gubernur di Indonesia pada 29 April 2025 lalu, telah menyampaikan sebagian keluh kesah yang dirasakan oleh rakyatnya.
Kala itu, Hendrik Lewerissa mengatakan, luas laut Maluku sebesar 92,4 persen, hanya 7,6 persen yang daratan. Dengan kondisi lautan yang demikian Maluku mensuplai 30 persen potensi perikanan nasional.
“Tetapi, dari potensi perikanan nasional yang 30 persen itu kami tidak mendapatkan sesuatu yang signifikan, karena sampai sekarang Kementerian Perikanan dan Kelautan memberlakukan relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur yang memungkinkan terjadi alih muat hasil tangkapan itu di lautan, sehingga pemerintah provinsi, kami, tidak pernah tahu berapa ton ikan yang diambil dari laut-laut kami, berapa ton udang, cumi dan sebagainya karena kebijakan pemerintahan pusat tersebut,” ungkap Hendrik Lewerissa.
Dia juga menyinggung soal dana bagi hasil dari sektor perikanan yang nilainya sangat kecil, berdasarkan keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, kala retreat kepala daerah di Magelang, akhir Februari 2025 lalu.
“Saya sedih juga, karena bisa dibayangkan potensi perikanan begitu besar, tapi dana bagi hasil kecil, karena memang negara mempunyai data yang tidak tepat. Negara memperoleh data yang tidak akurat karena proses alih muat di laut itu,” terangnya.
Lewerissa menambahkan, kalau saja proses alih muat dilakukan di daratan, di pelabuhan-pelabuhan pendaratan ikan, maka pasti tercatat dan terukur secara bagus, sehingga semua bisa mendapatkan manfaatnya. (RR/HR)






