Telur Ikan Terbang. Seorang nelayan menjemur telur ikan terbang (Exocoetidae) hasil tangkapannya di dermaga Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) Dumar, Kota Tual, Maluku. Foto : dok Jimy Ayal


 

Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku meminta ketegasan dari Gubernur Hendrik Lewerissa atas tindakan penjarahan hasil perikanan, yang dilakukan oleh ratusan kapal asing di perairan Maluku.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andreas Taborat, kepada wartawan di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (28/5/2025).

“Menurut data resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, hanya terdapat 14 kapal yang memiliki izin operasi, 11 di antaranya berbasis di Dobo (ibukota Kabupaten Kepulauan Aru). Namun kenyataannya, terdapat sekitar 300 kapal yang saat ini beroperasi di perairan Maluku, mulai dari Seram, Aru, Kei hingga Tanimbar,” kata Andreas Taborat.

Anggota Komisi II itu geram atas pencurian telur ikan terbang yang marak terjadi di perairan tenggara Maluku.

“Kalau kita akumulasi dari pantauan teman-teman di daerah, ada sekitar 300 kapal yang menangkap telur ikan terbang. Dari jumlah itu, hanya 14 kapal atau sekitar lima persen yang memiliki izin. Artinya, 95 persen sisanya melakukan aktivitas ilegal,” ungkap Taborat geram.

Dia menyebut hal itu sebagai bentuk penjarahan besar-besaran terhadap sumber daya laut Maluku.

Dikatakan, hasil tangkapan dari kapal-kapal ilegal itu tidak tercatat secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Maluku, melainkan masuk ke pasar gelap.

“Ini bukan lagi pencurian, ini penjarahan. Eksploitasi hitam yang terjadi terang-terangan di depan mata kita,” tegasnya.

Hal menyedihkan, imbuhnya, hasil laut bergizi tinggi itu justru diekspor ke luar Maluku seperti Jawa, Jepang, Tiongkok, Korea, dan Singapura. Sementara anak-anak di Maluku masih banyak yang mengalami kekurangan gizi dan stunting.

“Bayangkan, hasil laut kita yang bergizi disantap enak oleh orang di luar sana, sementara anak-anak Maluku kekurangan gizi. Ini sangat memilukan,” sesalnya.

Dia lantas meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk mengunakan kewenangannya menindak tegas penjarahan hasil laut itu

Dia juga meminta keterlibatan seluruh unsur, termasuk TNI/ Polri, untuk melakukan penertiban dan pengawasan ketat.

“Kami tidak ingin Pattimura turun dari tiang gantungan atau Martha Cristina Tiahahu muncul dari Laut Banda. Tapi kami berharap Gubernur bertindak tegas. Fraksi PDI Perjuangan akan berdiri bersama gubernur dalam memerangi kejahatan penjarahan laut ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hendrik Lewerissa saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan rapat dengar pendapat dengan seluruh gubernur di Indonesia pada 29 April 2025 lalu, telah menyampaikan sebagian keluh kesah yang dirasakan oleh rakyat Maluku.

Kala itu, Hendrik Lewerissa mengatakan, luas laut Maluku sebesar 92,4 persen, hanya 7,6 persen yang daratan. Dengan kondisi lautan yang demikian Maluku mensuplai 30 persen potensi perikanan nasional.

“Tetapi, dari potensi perikanan nasional yang 30 persen itu kami tidak mendapatkan sesuatu yang signifikan, karena sampai sekarang Kementerian Perikanan dan Kelautan memberlakukan relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur yang memungkinkan terjadi alih muat hasil tangkapan itu (dilakukan) di lautan, sehingga pemerintah provinsi, kami, tidak pernah tahu berapa ton ikan yang diambil dari laut-laut kami, berapa ton udang, cumi dan sebagainya karena kebijakan pemerintahan pusat tersebut,” ungkap Hendrik Lewerissa.

Dia juga menyinggung soal dana bagi hasil dari sektor perikanan yang nilainya sangat kecil, berdasarkan keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat retreat kepala daerah di Magelang, akhir Februari 2025 lalu.

“Saya sedih juga, karena bisa dibayangkan potensi perikanan begitu besar, tapi dana bagi hasil kecil, karena memang negara mempunyai data yang tidak tepat. Negara memperoleh data yang tidak akurat karena proses alih muat di laut itu,” terangnya.

Lewerissa menambahkan, kalau saja proses alih muat dilakukan di daratan, di pelabuhan-pelabuhan pendaratan ikan, maka pasti tercatat dan terukur secara bagus, sehingga semua bisa mendapatkan manfaatnya.

Relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur diatur dalam Surat Edaran (SE) B.1954/MEN-KP/XI/2023, memungkinkan terjadinya alih muat hasil tangkapan di laut.

Hal itu berarti, kapal perikanan dapat memindahkan hasil tangkapannya di tengah laut, bukan di pelabuhan yang ditentukan.

Relaksasi ini telah menjadi isu kontroversial, terutama bagi provinsi Maluku, lantaran dianggap merugikan daerah dalam hal pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan. (DR/RR)

By admin