Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy
Ambon, Jendelakita.com – Juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy mengajak Masyarakat untuk secara bijak menyikapi pemberitaan yang narasinya cenderung bersifat agitatif.
“Pemkot merasa penting mengingatkan masyarakat menyikapi pemberitaan yang mengarah pada tindakan provokatif yang mengancam hubungan hidup orang basudara di Ambon, terkait penanganan kebakaran pemukiman Di Desa Hunuth dan kebakaran di Gang Banjo Negeri Batumerah,” kata Ronald H. Lekransy, Kamis, (18/9/2025) di Balai Kota.
Menurut dia, secara terbuka Pemerintah kota Ambon melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Frits Tatipikalawan dan Sekretaris Dinas Sosial Imelda Tahalele, telah menjelaskan pendekatan penanganan kebakaran pada di wilayah dimaksud yaitu sesuai dengan sumber bencananya.
Disampaikan, untuk peristiwa kebakaran pemukiman di Desa Hunuth digunakan pendekatan penanganan yang diakibatkan konflik sosial, sebagaimana diatur dalam UU 24 tahu 2007.
Sedangkan penanganan di Gang Banjo Negeri Batumerah menggunakan pendekatan kebakaran pemukiman akibat lulin /korsleting atau arus pendek.
Dikatakan, agar tidak salah memahami, perlu diluruskan bahwa penangan kebakaran akibat kelalaian, korsleting atau arus pendek di Kota Ambon selama ini tidak ada perbedaan. Semua mekanisme bantuan yang diterapkan sama bagi seluruh masyarakat yang mengalami kebakaran, yakni melalui Dinas Sosial, sesuai Permendagri Nomor 77 terkait pemanfaatan BTT.
Selain itu, mengacu pada Petunjuk Teknis Standarisasi Bantuan Sosial. Selanjutnya, disiapkan Surat Keputusan (SK) Walikota tentang nama korban yang berhak mendapatkan bantuan. Setelah itu akan dikeluarkan dana stimulan sebesar Rp15 Juta per rumah, yang bersumber dari APBD Kota Ambon, yang dalam waktu dekat akan direalisasikan.
Sedangkan untuk kebakaran di Desa Hunuth, dalam pendekatan UU 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, masuk dalam kategori bencana sosial yang disebabkan oleh konflik / tawuran yang menjadi besar, memakan korban jiwa dan harta benda serta membutuhkan penangan khusus.
“Pendekatan khusus yang dimaksud dalam Undang-Undang membutuhkan penanganan yang lebih kompleks. Sebab ini bukan hanya soal bangun rumah, tetapi soal bagimana membangun kepercayaan masyarakat, bagimana rekonsiliasi pasca konflik, mencegah konflik tidak terulang lagi, serta upaya pemulihan kondisi pasca konflik, termasuk pembangunan, rehabilitasi infrastruktur, fasilitas pemerintah, tempat usaha, rumah yang rusak terbakar,” bebernya.
Lekransy mengungkapkan, untuk Hunuth, dibentuk yang namanya Tim Banmas Kebakaran Hunut.
Langkah ini diambil Wali Kota karena ada perorangan dan perusahaan yang bersimpati memberikan donasi kepada warga Hunuth.
“Selanjutnya, pengerjaan pembangunan kembali rumah yang terbakar diserahkan kepada pihak TNI,melalui program TMMD tanpa upah kerja,” jelasnya.
Dikatakan, semua upaya Pemkot hari ini, adalah langkah-/angkah yang didasarkan pada norma atau aturan, bukan atas kepentingan.
“Karena ini soal komitmen Walikota dan Wakil Walikota untuk bikin bagus Ambon, serta merawat harmonisasi sosial,” terangnya.
Lekransy menegaskan, narasi bahwa penangan kebakaran pemukiman di Desa Hunuth dan di Negeri Batumerah menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak rasa keadilan masyarakat adalah tidak berdasar. Hal itu dikarenakan pembandingnya berbeda, yakni terhadap rumah-rumah yang terbakar akibat kelalaian/korsleting/arus pendek, dan terbakar akibat konflik sosial.
“Kami berharap dengan penjelasan ini dapat menjawab kebutuhan informasi terkait penanganan kebakaran di Desa Hunuth dan Batumerah. Dan, tidak ada lagi pihak yang secara sengaja membangun opini, apalagi menggunakan narasi-narasi yang sifatnya menghasut dan provokatif,” imbuhnya.
Dia menilai, narasi perbedaan bantuan bukan hanya merugikan masyarakat Negeri Batu Merah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal adalah pilihan diksi yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingatkan bahwa narasi menghasut, provokatif, berpotensi hukum jika tidak disampaikan dengan hati-hati dan bertanggungjawab. Karena berpotensi penghasutan atau mendorong orang lain untuk melakukan Tindakan melanggar hukum atau menimbulkan konflik,” tegasnya.
Ia menyebut, kebebasan berpendapat adalah hak masyarakat demokratis. Namun perlu diingat bahwa hal itu bukan kebebasan tanpa batas. Hak itu harus digunakan dengan tanggungjawab dan tidak melanggar hak-hak orang lain.
Dia menambahkan, Pemerintah kota Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Bodewin M.Wattimena dan Wakil Wali Kota (Wawali) Ely Toisutta akan selalu terbuka terhadap masukan, kritik dan saran dari masyarakat. Hal itu akan sangat membantu dalam kebijakan pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
“Mari katong sama-sama bangun Ambon, Ambon par katong samua,” pungkasnya.(MCAMBON/RLA)






