Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory


Ambon, Jendelakita.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon sedang melakukan penataan terhadap aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang terletak di sepanjang jalan Jenderal Sudirman.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Sjane F. Tehupeiory melalui rilisnya di Ambon, Jumat (19/9/2025).

“Penataan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mengidentifikasi dan mensertifikasi aset milik pemerintah, agar memiliki status hukum yang jelas. Ini penting untuk mencegah sengketa dan juga mengoptimalisasi pemanfaatan aset,” kata Sjane F. Tehupeiory.

Dia mengatakan, dalam rangka penataan tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1843 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Identifikasi/Pendataan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Lokasi Jenderal Sudirman, tertanggal 10 Juli 2025.

Dalam SK tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menjadi salah satu anggota tim.

Tehupeiory menjelaskan, terkait penataan tersebut, segala proses tahapan yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Penataan aset ini tidak hanya sekedar pekerjaan administratif, tetapi juga menjadi wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Dikatakan, pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa setiap orang, badan hukum, maupun instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah berkewajiban memelihara tanahnya, menambah kesuburannya, dan mencegah kerusakannya.

“Prinsip ini berlaku juga bagi tanah milik pemerintah, di mana pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban untuk menjaga tanah yang merupakan aset mereka,” ucapnya.

Dia mengimbau, agar masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu, masyarakat diminta untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan maupun layanan informasi yang tersedia.

Dia menegaskan, Pertanahan Kota Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal, memastikan layanan yang profesional dan terpercaya bagi masyarakat. (RLA)

By admin