Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku, Julius Rotasouw


 

Ambon, Jendelakita.com – Pasca dibentuk beberapa waktu lalu, hingga kini Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku belum bisa menjalankan tugas dan kewenangannya.

Hal itu terjadi lantaran belum ditetapkannya peraturan tentang tata beracara, sebagai dasar hukum operasional Badan Kehormatan.

Demikian disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku, Julius Rotasouw, kepada wartawan di baileo rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (15/4/2025).

“Badan Kehormatan DPRD memiliki mandat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga, serta memantau kepatuhan anggota terhadap kode etik, sumpah janji, dan tata tertib. Namun, tanpa tata beracara, fungsi-fungsi ini belum dapat dijalankan,” kata Julius Rotasouw.

Dia mengatakan, perangkat yang dibutuhkan seperti kode etik dan tata tertib memang sudah ditetapkan. Tapi yang paling penting adalah tata beracara.

“Tanpa itu, kami tidak bisa berproses. Itulah sebabnya sampai hari ini Badan Kehormatan belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkap Rotasouw.

Menurut dia, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merumuskan tata beracara. Saat ini proses tersebut sudah memasuki tahap akhir.

Selanjutnya, Pansus akan melakukan konsultasi evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya bagian Produk Hukum Daerah.

Dijelaskan, evaluasi dilakukan secara virtual, mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Karena ada efisiensi anggaran, kita sepakat tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Tapi proses evaluasi tetap berjalan melalui zoom meeting untuk melihat kekurangan dan melakukan penyempurnaan,” jelasnya.

Rotasouw yang juga merupakan anggota pansus itu membeberkan, naskah tata beracara akan diperbaiki dan diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dijadwalkan penetapan dalam rapat paripurna.

“Setelah evaluasi, kita betulkan materinya, lalu serahkan ke pimpinan untuk dijadwalkan penetapan dalam paripurna,” tandasnya. (RLA)

By admin