Rapat paripurna penyampaian dokumen LKPJ Gubernur Maluku terhadap APBD 2024, berlangsung di Gedung DPRD, Karang Panjang, Ambon, Senin (14/4/2025).
Ambon, Jendelakita.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Benhur George Watubun menilai, narkoba dan minuman keras sebagai pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas di daerah ini.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan bersikap tegas dalam menangani peredaran dua barang haram itu di wilayah kerjanya.
Pernyataan ini disampaikan Benhur Watubun dalam rapat paripurna penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubenur Maluku terhadap APBD 2024, yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (14/4/2025).
“Masalah narkoba ini sudah berulang kali kami DPRD ingatkan, dan harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai dibiarkan merusak generasi kita,” kata Benhur Watubun.
Menurut dia, diduga ada pihak-pihak tertentu yang menjadi “backing” dalam peredaran narkoba di Maluku di daerah-daerah tertentu.
Dia mengatakan, semua pihak yang terlibat, termasuk yang melindungi, harus diproses hukum secara tegas.
“Siapa pun dia, yang membekingi juga harus ditindak. Jangan sampai para pelaku kecil terus berkeliaran dan memengaruhi masyarakat dari pejabat hingga rakyat biasa,” ucapnya tegas.
Dia mengingatkan, ketegasan aparat penegak hukum sangat penting dalam menindak kejahatan terorganisir.
“Kalau kita diam, kejahatan ini akan terus tumbuh dan menjalar ke semua lini kehidupan masyarakat. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal menyelamatkan masa depan Maluku,” tegasnya.
Dia lantas meminta kerja sama antara Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo untuk menjadikan persoalan ini sebagai perhatian bersama.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah tegas aparat. Tapi harus konsisten, jangan setengah hati,” ujarnya.
Dia berharap, upaya penegakan hukum tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di Maluku. (RLA)






