Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton


 

Ambon, Jendelakita.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengembalikan sisa anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 27 November 2024 lalu ke kas daerah.

Jumlah dana sisa yang dikembalikan oleh dua lembaga penyelanggara pemilu itu sebesar Rp60 miliar.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Solihin Buton mengungkapkan, pengembalian anggaran pilkada tersebut disampaikan dalam rapat bersama perwakilan KPU dan Bawaslu di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (16/4/2025).

“Menurut penjelasan perwakilan KPU dan Bawaslu, sisa anggaran telah dikembalikan ke kas daerah,” kata Solihin Buton.

Dia merincikan, KPU Kabupaten Maluku Tenggara mengembalikan dana sisa sebesar Rp57 miliar dari total Rp160 miliar yang diterima. Sedangkan Bawaslu mengembalikan Rp3 miliar dari Rp80 miliar yang diterima.

Atas pengembalian itu, Solihin mengapresiasi transparansi dan efisiensi yang dilakukan kedua lembaga tersebut.

Menurut dia, langkah itu patut menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain yang menggunakan anggaran daerah. Terlebih dalam konteks efisiensi belanja negara, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025.

“Langkah ini memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah daerah, terutama di tengah krisis anggaran yang dihadapi saat ini. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan di Maluku,” terang Solihin.

Dia menilai, KPU dan Bawaslu berhasil melaksanakan seluruh tahapan pilkada dengan baik, sekaligus menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. (RLA)

By admin