Penandatanganan memorandum nota kesepahaman KUPA dan PPAP APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur Hendrik Lewerissa (kanan) dan Ketua DPRD setempat Benhur Watubun (kiri) di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa malam (23/9/2025)
Ambon, Jendelakita.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Perubahan (PPAP) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Maluku di Ambon, Selasa malam (23/9/2025), disaksikan para Wakil Ketua DPRD masing-masing Fauzan Rahawarin, John Lewerissa dan Azis Sangkala serta para anggota dewan.
Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) hadir Sekretaris Daerah Sadli Ie dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat paripurna kesatu masa sidang pertama tahun sidang 2025-2026 itu, Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan arti penting kesepakatan tersebut.
“Paripurna kali ini memiliki makna strategis, karena kita telah menyepakati KUPA dan PPAP Perubahan APBD 2025 sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah,” kata Benhur Watubun, pemimpin sidang.
Dia menyampaikan, dokumen tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menjalankan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran 2025,”
Dikatakan, penyusunan KUPA-PPAP adalah proses konstitusional yang diawali dengan rancangan pemerintah daerah, lalu dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut dia, proses pembahasan yang penuh dinamika itu adalah wujud dari komitmen bersama untuk melahirkan dokumen perencanaan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
“Memang ada perdebatan intens, namun itu menunjukkan keseriusan kita. KUPA-PPAS Perubahan ini harus menjawab masalah riil masyarakat Maluku, dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, kehutanan, hingga perumahan dan permukiman,” ujarnya.
Pihaknya berharap, Pemprov Maluku segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu.
“Kita tidak boleh berlama-lama. Ranperda Perubahan APBD harus segera masuk agar implementasi program bisa berjalan sesuai harapan masyarakat,” tandasnya.(RR /Diskominfo Maluku)






