Rapat paripurna penetapan propemperda dan persetujuan Surat Keputusan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Maluku tahun 2026 dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin (tengah), diapit Ketua DPRD Benhur Watubun (kiri) dan Wakil Ketua DPRD John Lewerissa (kanan), Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (ujung kiri) dan Wakil Ketua DPRD Asis Sangkala (ujung kanan), Ambon, Kamis malam (27/11/2025)


Ambon, Jendelakita.com – Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 untuk diprioritaskan pembahasannya.

Pencanangan 15 ranperda prioritas itu berlangsung dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Kamis malam (27/11/2025) dengan agenda penetapan propemperda dan persetujuan Surat Keputusan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Maluku tahun 2026.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, yang memimpin paripurna tersebut mengatakan, propemperda 2026 menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun depan.

“Propemperda ini menjadi acuan bagi kita semua dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap, peraturan daerah yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” kata Fauzan Rahawarin.

Dia menjelaskan, propemperda disusun melalui koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.

15 ranperda yang diprioritaskan untuk dibahas pada 2026 itu terkait sejumlah sektor, antara lain

Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Peran Pemerintah Daerah, yang mengatur penggunaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah.

Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat, yang menata pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat.

Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan, untuk menciptakan iklim investasi kondusif dan mempercepat layanan perizinan.

Ranperda Destinasi Pariwisata, yang fokus pada pengembangan sektor wisata dan peningkatan kualitas layanan.

Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, yang bertujuan meningkatkan mutu pembangunan dan mencegah praktik merugikan.

Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, untuk memperkuat kualitas layanan pemerintah dan transparansi.

Ada pula sejumlah ranperda usulan Pemerintah Daerah yang diakomodir dalam propemperda 2026, yakni Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Cadangan Pangan Provinsi Maluku, perubahan ranperda terkait perangkat daerah, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pajak dan retribusi daerah.

Sementara terkait persetujuan terhadap Surat Keputusan LHKPN Provinsi Maluku 2026, disampaikan oleh Rahawarin bahwa penetapan SK tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Persetujuan SK LHKPN ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Maluku dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.

Dia berharap, penetapan propemperda dan SK LHKPN 2026 mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

“Dengan Propemperda yang komprehensif dan pembahasan Ranperda yang mendalam, DPRD Maluku berkomitmen menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rahawarin.(HR/RR)

By admin