Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi III, mendesak PT. BRI (Persero) Tbk untuk menuntaskan proses audit terkait dugaan kredit fiktif yang merugikan ratusan nasabahnya di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Maluku, PT BRI (Persero) Tbk dan perwakilan nasabah di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (2/2/2026).
“Persoalan kredit fiktif ini akan dibuktikan melalui hasil audit, karena itu kami menegaskan agar audit segera diselesaikan supaya proses penyelesaian masalah ini juga bisa dilakukan secepatnya,” kata Alhidayat Wajo kepada wartawan, usai RDP.
Dia mengatakan, dalam rapat, pihak BRI menyampaikan dua poin penting. Pertama, BRI akan menempuh langkah hukum atas persoalan kredit fiktif tersebut.
Kedua, pemulihan atau pemutihan nama-nama nasabah yang dirugikan, tergantung hasil audit.
Dia menegaskan, kasus ini harus cepat diselesaikan, mengingat di wilayah pedesaan Maluku, BRI menjadi tumpuan utama masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan. Bahkan, di sejumlah daerah hanya terdapat satu layanan perbankan.
“Di daerah pedesaan, sebagian besar transaksi masyarakat dilakukan melalui BRI, karena itu kami minta agar masalah ini segera diselesaikan,” ucapnya.
Dia menyampaikan, pihak BRI telah menargetkan bahwa pada akhir Februari hingga Maret masalah tersebut sudah diselesaikan.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, para nasabah yang menjadi korban kredit fiktif itu meminta agar kronologis kasus tersebut diungkapkan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan keresahan serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
“Masyarakat ingin mengetahui secara jelas kronologis permasalahan ini. Kami berharap, pihak bank bisa bersikap terbuka,” tandasnya.
Sebelumnya, saat melakukan peninjauan ke daerah pemilihan (reses) di Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Malteng, beberapa waktu lalu, Komisi III DPRD Maluku menemukan indikasi pencairan kredit fiktif yang mengatasnamakan program Kredit Cepat (KeCe) dengan mencantumkan 470 nama warga sebagai penerima.
Menurut Alhidayat Wajo, saat pertemuan dengan masyarakat, ada keluhan terkait pemotongan yang dilakukan oleh pihak BRI terhadap dana yang masuk ke rekening warga. Rekening itu dibuat berapa tahun lalu untuk program KeCe.
Warga mengatakan, mereka tidak pernah mengajukan kredit ataupun menyetujui pinjaman tersebut. (RLA/DR)






