Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo


Ambon, Jendelakita.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diduga melakukan pencairan kredit fiktif yang mengatasnamakan program Kredit Cepat (KeCe) dengan mencantumkan 470 nama warga Kobi sebagai penerima.

Kasus itu terungkap saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan peninjauan ke daerah pemilihan (reses) di Kobi, Dusun Sadar, Malteng, beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, saat pertemuan dengan masyarakat, ada keluhan terkait pemotongan yang dilakukan oleh pihak BRI terhadap dana yang masuk ke rekening warga. Rekening itu dibuat berapa tahun lalu untuk program KeCe.

Warga mengatakan, mereka tidak pernah mengajukan kredit ataupun menyetujui pinjaman tersebut.

“Masyarakat menyampaikan bahwa uang mereka dipotong oleh BRI akibat program KeCe. Padahal mereka tidak pernah mengambil atau mengajukan program itu,” kata Alhidayat Wajo kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (5/1/2026).

Dia menyampaikan, Komisi III telah mengantongi sebanyak 380 nama warga yang menjadi korban pencairan kredit bodong dari total 470 orang yang diduga terdampak. Setiap dana yang masuk langsung dipotong secara otomatis sebesar Rp 10 juta per orang. Tindakan itu diduga dilakukan oleh oknum agen BRI.

Menurut dia, masyarakat menemukan adanya transaksi yang terjadi pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Masyarakat heran karena transaksi bisa berjalan pada jam 12 malam. Begitu uang masuk, langsung terpotong,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa progam KeCe pernah diaktifkan pada 2023 – 2024 dengan persetujuan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana kredit disebut tidak diterima oleh nasabah, melainkan diambil dan digunakan oleh pihak lain. Selanjutnya, dana tersebut sempat dikembalikan kepada masyarakat.

Masalah kembali muncul pada 2025, ketika kredit kembali dikucurkan tanpa sepengatahuan nasabah. Bahkan pencairan dilakukan tanpa ada tanda tangan warga yang menjadi penerima.

“Ini yang menjadi persoalan besar. Tiba-tiba dana dicairkan, padahal masyarakat tidak pernah menandatangani atau menyetujui. Namun BRI tetap melakukan pemotongan,” terangnya.

Berdasarkan pengaduan tersebut, Alhidayat lantas melakukan pertemuan dengan Kepala BRI Unit Pasahari untuk meminta klarifikasi. Hasilnya, pihak bank disebut tetap bersikukuh melakukan pemotongan terhadap dana nasabah.

Bertolak dari temuan ini, Komisi III DPRD Maluku berencana menggelar rapat internal. Selanjutnya, pihak BRI akan dipanggil untuk dimintai penjelasan secara resmi.

“Komisi III akan rapat internal dan memanggil pihak bank. Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah,” tegas Alhidayat.

Dia menambahkan, kasus itu berpotensi masuk ranah pidana, baik melalui dugaan penipuan ataupun kredit fiktif, lantaran ada indikasi pencairan uang tanpa persetujuan nasabah yang menjadi penerima. (RR)

By admin