Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar


Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku meminta PT. Pertamina Patra Niaga Regional Papua – Maluku untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Satuan Pengisian Bahan Bakau Umum (SPBU).

Hal itu disampaikan menyusul terbakarnya satu unit mobil Avanza berplat putih di sekitar area SPBU Kebun Cengkeh, beberapa hari yang lalu, usai mengisi BBM.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan, insiden tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM di dalam kendaraan, meski penyebab pastinya masih menunggu hasil investigasi lanjutan.

“Dari penjelasan awal yang kami terima, ada dugaan BBM dibeli dan disimpan di dalam mobil dengan cara yang tidak sesuai standar keselamatan. Ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan risiko fatal,” kata Nita Bin Umar kepada wartawan di ruang Komisi II DPRD Maluku, Selasa (10/2/2026).

Menurut dia, Komisi II DPRD Maluku telah mewanti-wanti Pertamina agar lebih tegas dalam mengawasi penjualan BBM di SPBU, terutama terhadap kendaraan yang diduga melakukan pembelian dalam jumlah tidak wajar.

Komisi II juga menyoroti maraknya kendaraan yang telah dimodifikasi, khususnya dengan penambahan tangki berkapasitas besar. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi memicu kebakaran, baik di area SPBU maupun di jalan umum.

“Modifikasi kendaraan seperti ini harus menjadi perhatian khusus. Kami meminta pengawasan diperketat di lapangan agar keselamatan masyarakat tetap terjaga,” ucapnya.

Sementara itu, pihak Pertamina menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kebakaran mobil tersebut.

Pertamina juga mengingatkan masyarakat dan operator SPBU agar mematuhi ketentuan keselamatan dalam pengisian BBM. Selain itu, SPBU tidak melayani pembelian BBM menggunakan wadah atau kendaraan yang tidak sesuai standar. (RLA)

By admin