Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku melalui Komisi III rapat bersama unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam rangka membahas pengoperasian gedung baru Pasar Mardika.
Rapat digelar di Gedung DRPD Maluku di Ambon, Senin (01/07/2024), secara tertutup dipimpin Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw.
Sementara dari Pemprov Maluku diwakili oleh Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Yahya Kotta dan Kadis Perhubungan Mohammad Malawat.
Sedangkan Pemkot Ambon diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, dan Kadis Perhubungan Yan Dominggus Suitella.
Usai rapat, Ketua Komisi III Richard Rahakbauw kepada wartawan mengatakan bahwa rapat digelar untuk membicarakan pengoperasian Pasar Mardika yang sampai sekarang belum berfungsi dengan baik.
“Ada banyak pedagang yang sudah mendapat lapak tapi sampai sekarang ada yang belum masuk (di gedung baru). Ini karena masih ada lapak-lapak yang lama di seputaran Terminal Mardika punya pedagang yang masih berfungsi. Dan, ini tidak ada tindakan tegas untuk pembersihannya,” kata Richard Rahakbauw
Dia menjelaskan, rapat itu digelar untuk dirumuskan langkah-langkah penangangan atas kondisi itu, agar para pedagang bisa masuk menempati lapak baru.
“Harus ada rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon dan Pemprov Maluku untuk menertibkan para pedagang, agar bisa masuk di lapak yang baru di Pasar Mardika,” jelasnya.
Berdiri di samping Richard Rahakbauw, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Maluku Yahya Kotta menambahkan, rapat hari itu selain membahas penataan pedagang di gedung baru Pasar Madika, juga lapak-lapak yang berada di Terminal Tipe C.
Dikatakan, hasil rapat akan dibicarakan dengan tim terpadu antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.
“Tim akan bekerja untuk menata pasar itu kembali, sehingga bisa terisi,” ungkap Yahya Kotta
Dia menambahkan, pihak TNI/Polri akan mengamankan proses pengisian pedagang ke gedung baru.
Saat berlangsungnya rapat, Kadis Perhubungan Kota Ambon menyampaikan bahwa lapak-lapak pedagang yang ada di seputaran Terminal Tipe C akan dikosongkan.
Hal itu dilakukan agar para pedagang di kawasan terminal yang namanya telah terdata sebagai penghuni gedung baru Pasar Mardika agar segera menempati lapaknya.
Yahya Kotta mengatakan, pihaknya akan membuat ketentuan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang menegaskan tentang batas waktu penempatan lapak di gedung baru.
“Kalau memang dalam waktu yang sudah ditentukan pedagang tidak masuk, maka pedagang itu akan diganti dengan yang lain. Dan, itu salah satu keputusan yang dilakukan,” tandasnya. (RLA)






