Penandatanganan berita acara penerimaan LHP BPK di baileo rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (28/5/2025), oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (kiri) dan Ketua DPRD setempat , Benhur George Watubun (kanan), disaksikan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Ambon, Rabu (28/5/2025).
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun menjelaskan bahwa opini WTP yang disampaikan melalui sambutan Kepala BPK Perwakilan Maluku yang diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, mengindikasikan penyajian laporan keuangan yang wajar dalam semua aspek material. Termasuk posisi keuangan, realisasi anggaran, dan arus kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Penjelasan laporan keuangan telah disajikan secara memadai dan informatif. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa administrasi keuangan daerah berjalan dengan baik,” kata Benhur Watubun, sang memimpin rapat.
Dia mengingatkan bahwa keberhasilan itu akan kehilangan makna, apabila belanja daerah hanya diarahkan untuk kepentingan birokrasi dan tidak menyentuh kepentingan publik secara luas.
“Pengelolaan keuangan daerah harus mendukung pembangunan daya saing serta sektor-sektor strategis seperti pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup, agar berdampak langsung pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Meski mengapresiasi capaian opini WTP, DPRD tetap mencatat sejumlah persoalan penting, termasuk pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai belum optimal.
Selain itu, DPRD juga menyoroti aset daerah yang terus meningkat jumlahnya. Namun belum memberikan manfaat signifikan bagi keuangan daerah.
Menurut Watubun, sebagian besar aset daerah belum tercatat dengan baik dan tidak memiliki penjelasan memadai.
Dia menyampaikan saran DPRD Maluku yang meminta agar Pemerintah Provinsi menata kembali aset-aset daerah, supaya bernilai dan mampu memberikan kontribusi finansial.
Beberapa aset yang disoroti antara lain Gedung Baileo Siwalima, Pasar Higienis, Ruko Mardika, serta tanah dan bangunan lainnya yang tersebar di wilayah Maluku.
DPRD juga mendorong Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan, upaya peningkatan PAD tidak hanya dilakukan melalui intensifikasi pajak dan retribusi, tetapi juga perlu diiringi dengan ekstensifikasi potensi daerah, seperti sektor kehutanan, pangan, pariwisata, ekonomi kreatif, pertambangan, dan perikanan, yang selama ini belum tergarap optimal.
“DPRD menyatakan komitmen untuk terus mendukung langkah-langkah positif pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal. Meskipun diakui bahwa regulasi nasional belum sepenuhnya berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan seperti Maluku,” ungkap Watubun.
Dia menjelaskan, pencapaian opini WTP selama enam tahun berturut-turut merupakan prestasi yang layak diapresiasi.
Namun, dia mengingatkan agar Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti catatan-catatan perbaikan dari BPK agar tidak menjadi persoalan yang berulang.
Dia menegaskan, dengan diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan itu, DPRD memiliki dasar kuat untuk mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Laporan ini juga akan menjadi pedoman dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Gubernur Maluku untuk tahun anggaran 2024,” tegasnya (DR/RLA)






