Rapat paripurna penutupan masa sidang II, dilanjutkan pembukaan masa sidang III tahun 2026 di baileo rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (25/5/2026)
Ambon, Jendelakita.com – Rapat paripurna internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku di Rumah Rakyat Karang Panjang, Senin (25/5/2026), menandai akhir Masa Persidangan II dan awal Masa Persidangan III Tahun 2026.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Benhur George Watubun, dengan kehadiran pimpinan, anggota, sekretariat, dan media.
Benhur Watubun mengatakan, penutupan dan pembukaan masa sidang mengacu Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Maluku Nomor 1/2025 tentang Tata Tertib. Jadwal awal masa sidang II telah selesai pada 19 Mei 2026, namun pengawasan tahap II atas pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota baru dirampungkan pada 24 Mei, sehingga paripurna baru digelar 25 Mei.
“Secara keseluruhan agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” ujar Watubun.
Agenda yang belum tuntas meliputi verifikasi surat masuk oleh komisi dan paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dijadwal ulang pada 8 Juni 2026, atas permintaan BPK.
Selama masa sidang II, DPRD menggelar paripurna, rapat koordinasi pimpinan, rapat kerja komisi dengan mitra, dan rapat pansus. Produk yang dihasilkan antara lain lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, dan satu rekomendasi atas LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2025.
Anggota dan pimpinan juga melakukan pengawasan tahap I dan II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di berbagai daerah Maluku.
“Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” kata Watubun.
Selain itu, DPRD ikut membahas reforma agraria, koordinasi proyek strategis nasional Blok Masela bersama SKK Migas, dan kegiatan bersama pemerintah pusat.
Data sekretariat mencatat 259 surat masuk dan 137 surat keluar diterima DPRD sepanjang 19 Januari–25 Mei 2026.
Masuk Masa Persidangan III, prioritas kerja meliputi pembahasan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur 2025, APBD Perubahan (APBD-P) 2026, dan KUA-PPAS APBD 2027.
DPRD juga akan membahas sejumlah Ranperda usulan pemda dan usul inisiatif dewan.
Watubun menutup paripurna dengan membuka resmi Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.






