Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi II meminta Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Pasalnya, aturan tersebut membuat Provinsi Maluku kehilangan sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan di daerah.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi kepada wartawan di ruang komisi II Selasa (4/11/2025).
“Pemerintah harus mengembalikan mekanisme alih muat seperti sebelumnya, di mana hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah. Kalau aturan ini tidak direvisi, dampaknya sangat serius. Maluku akan semakin kehilangan sumber utama pembiayaan pembangunan,” kata Irawadi.
Dia mengatakan, “protes” terkait aturan tersebut sudah disampaikan Komisi II ke Pemerintah Pusat.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lotharia Latif, menjelaskan kepada para utusan Provinsi Maluku itu bahwa regulasi tersebut diterbitkan atas usulan dari “wilayah timur”, tanpa menyebut nama daerahnya.
Irawadi lantas membantah hal tersebut. Menurut dia, Maluku justru dirugikan, bila mengusulkan hal itu.
“Maluku tidak pernah mengusulkan aturan seperti ini. Kami tahu betul risikonya. Alasan bahwa ikan cepat rusak jika didaratkan juga tidak masuk akal, karena teknologi pengawetan ikan kita sudah maju,” terangnya.
Dia mengatakan, kebijakan alih muat di laut justru lebih menguntungkan pengusaha besar, dan merugikan masyarakat lokal serta pemerintah daerah.
Dia berpendapat, aturan tersebut hanya menguntungkan pengusaha, bukan pemerintah daerah, apalagi rakyat.
“Aturan ini bukan untuk rakyat, tapi untuk kepentingan segelintir pengusaha. Kami sudah sampaikan tegas ke kementerian, Maluku dirugikan besar. Pemerintah harus segera evaluasi dan cabut aturan ini,” ucapnya tegas
Sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan rapat dengar pendapat dengan seluruh gubernur di Indonesia pada 29 April 2025 lalu, telah menyampaikan sebagian keluh kesah yang dirasakan oleh rakyatnya.
Kala itu, Hendrik Lewerissa mengatakan, luas laut Maluku sebesar 92,4 persen, hanya 7,6 persen yang daratan. Dengan kondisi lautan yang demikian Maluku mensuplai 30 persen potensi perikanan nasional.
“Tetapi, dari potensi perikanan nasional yang 30 persen itu kami tidak mendapatkan sesuatu yang signifikan, karena sampai sekarang Kementerian Perikanan dan Kelautan memberlakukan relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur yang memungkinkan terjadi alih muat hasil tangkapan itu di lautan, sehingga pemerintah provinsi, kami, tidak pernah tahu berapa ton ikan yang diambil dari laut-laut kami, berapa ton udang, cumi dan sebagainya karena kebijakan pemerintahan pusat tersebut,” ungkap Hendrik Lewerissa.
Dia juga menyinggung soal dana bagi hasil dari sektor perikanan yang nilainya sangat kecil, berdasarkan keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, kala retreat kepala daerah di Magelang, akhir Februari 2025 lalu.
“Saya sedih juga, karena bisa dibayangkan potensi perikanan begitu besar, tapi dana bagi hasil kecil, karena memang negara mempunyai data yang tidak tepat. Negara memperoleh data yang tidak akurat karena proses alih muat di laut itu,” terangnya.
Lewerissa menambahkan, kalau saja proses alih muat dilakukan di daratan, di pelabuhan-pelabuhan pendaratan ikan, maka pasti tercatat dan terukur secara bagus, sehingga semua bisa mendapatkan manfaatnya.
Relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur diatur dalam Surat Edaran (SE) B.1954/MEN-KP/XI/2023, memungkinkan terjadinya alih muat hasil tangkapan di laut.
Hal itu berarti, kapal perikanan dapat memindahkan hasil tangkapannya di tengah laut, bukan di pelabuhan yang ditentukan.
Relaksasi ini telah menjadi isu kontroversial, terutama bagi provinsi Maluku, lantaran dianggap merugikan daerah dalam hal pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan. (RR/HR)






