Olah TKP konflik Hitu – Hunuth oleh Tim gabungan dari Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease
Ambon, Jendelakita.com – Tim gabungan Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (21/8/2025), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa bentrok antarwarga yang terjadi di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, pada 19 Agustus 2025.
Dipimpin Ps Kanit 2 Identifikasi Ditreskrim Polda Maluku Iptu Andre Lohy, didampingi oleh Kanit Jatanras Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, proses olah TKP dimulai dengan menyurvei rumah-rumah warga Desa Hunuth yang terbakar dan rusak akibat serangan warga Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pada pukul 16.05 WIT.
Sebanyak 30 personel gabungan Polresta dan Polsek Teluk Ambon, serta sembilan anggota Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) ikut diturunkan untuk survei rumah warga, dan pengamanan olah TKP yang dilakukan pada pukul 16.30 WIT.
Sejumlah pejabat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease turut hadir dalam proses olah TKP, di antaranya Wakapolresta AKBP Nur Rahman, Kabag Ops Kompol Titus, Kabag SDM AKP Richard W Hahury, Kasi Propam AKP Jonas Paulus, dan Kasat Samapta AKP Lamaru, juga Kapolsek Teluk Ambon Iptu M Maulana Dicky, serta Danki 4 Yon A Por Iptu Andi Kasnam.
Usai melakukan survei rumah warga dan olah TKP, personel gabungan Polda Maluku – Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease kemudian membersihkan puing-puing bangunan dan sisa kebakaran hingga malam hari. Sekitar pukul 23.40 WIT seluruh kegiatan dinyatakan selesai dengan aman dan lancar.
Berdasarkan catatan tim Inafis, sedikitnya ada 56 rumah warga Desa Hunuth mengalami kerusakan, baik rusak ringan, rusak berat, maupun hangus terbakar akibat bentrokan yang terjadi pada 19 Agustus 2025.
Dengan berakhir olah TKP, masa tanggap darurat juga resmi berakhir pada 21 Agustus 2025. Aparat kepolisian ikut membantu warga yang terdampak bentrok untuk kembali ke rumah yang masih bisa ditempati. (**)






