Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendesak kejelasan status puluhan warga negara asing yang keberadaannya jadi sorotan publik.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta Imigrasi segera merampungkan penelusuran dan menyampaikan data resmi.
Sebagian WNA disebut sudah dideportasi. Sisanya masih diproses. Benhur menyebut kepastian hukum harus ada agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
“Kami mengetahui sebagian sudah dideportasi, sementara yang lainnya masih dalam proses penelusuran. Yang diharapkan adalah, adanya kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” ujarnya di kantor DPRD Maluku, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan Maluku terbuka untuk WNA yang masuk secara legal untuk bekerja atau kegiatan lain. Syaratnya, semua dokumen keimigrasian harus lengkap.
“Negara ini dan daerah ini tidak menolak orang asing. Yang penting mereka memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai dengan aturan imigrasi. Kalau dokumennya lengkap tentu kita menerima, tetapi kalau tidak sesuai aturan maka wajib dilakukan deportasi,” kata Benhur Watubun
Menurut dia, WNA tanpa dokumen jelas termasuk kategori ilegal dan harus ditindak. Pengawasan di lapangan perlu diperketat, terutama di jalur laut yang rawan.
“Kalau kelengkapannya tidak jelas, maka itu termasuk orang asing ilegal. Ini yang harus dipastikan oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Watubun juga menyinggung peran masyarakat. Informasi dari warga bisa jadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
“Saya kira ini menjadi faktor penting. Peran masyarakat diperlukan untuk menyampaikan informasi publik sehingga pejabat publik dapat mengambil tindakan yang benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menilai jika ada WNA yang bisa masuk dan beraktivitas tanpa dokumen sah, itu berarti sistem pengawasan perlu dievaluasi.
Langkah selanjutnya, Komisi I DPRD Maluku akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk klarifikasi data.
“Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi. Komisi I nanti akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi seluruh dokumen keimigrasian dari setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” ujarnya.
Terkait isu Maluku dijadikan jalur transit tenaga kerja asing, Benhur meminta semua berbasis data. Spekulasi harus dihindari sampai ada penjelasan resmi.
“Dugaan adanya WNA yang masuk dan berpindah wilayah tanpa dokumen yang lengkap harus ditelusuri dan dipastikan kebenarannya oleh instansi berwenang,” ucapnya.
Ia mendorong koordinasi kuat antara Imigrasi, aparat keamanan, pemda, dan masyarakat.
“Pengawasan yang baik penting untuk menjaga keamanan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia,” tandasnya






