Ambon, Jendelakita.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memastikan hak para penyandang disabilitas di daerah itu tersalurkan dengan baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nanti, yang akan diselenggarakan 27 November 2024.

Komisioner Bawaslu Maluku yang membidangi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD), Stevin Melay, mengatakan, proses pentahapan penyelenggaraan pilkada 2024 saat ini sudah berada pada sub tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Jika ada dari bapak/ibu peserta yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilihan Sementara, maka kita Bawaslu wajib mengingatkan KPU, agar mengakomodir nama-nama bapak/ibu yang belum terdaftar, sehingga dimasukan ke dalam DPS,” kata Stevin Melay pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Disabilitas dalam rangka Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Manise, Ambon, Senin (12/8/2024)

Dia mengatakan, pihaknya juga akan memastikan bahwa para penyandang disabilitas itu akan mendapatkan dua hal dalam penyelenggaraan pilkada.

Pertama, kemudahan akses dalam memberikan hak pilih. Kedua, mendapatkan informasi seputar pasangan calon yang ditetapkan KPU untuk berlaga dalam pilkada nanti.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Maluku yang membidangi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Daim Baco Rahawarin dalam pengantarnya mengatakan, pemilihan presiden dan legislatif pada Februari 2024 telah dilewati, dan kini akan memasuki proses pilkada.

“Kita akan memastikan hak-hak dari bapak/ibu disabilitas (dapat digunakan dengan baik), sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap kaum Disabilitas,” kata Rahawarin.

Sosialisasi pengawasan partisipatif bersama disabilitas dalam rangka pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 bertujuan memberikan pemahaman dan penguatan bagi pemilih disabilitas.

Selain itu, untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran penyandang disabilitas tentang hak dan kewajiban mereka dalam pemilihan. (Rls/RLA)


By admin